Tabanan, baliwakenews.com
Polres Tabanan menyelidiki dugaan penyelewengan anggaran yang mengakibatkan kerugian negara dalam pembangunan proyek pewarengan (dapur) di Pura Melanting, Banjar Dinas Kembang Merta, Desa Candikuning, Kecamatan Baturiti, Tabanan. Kasus ini mencuat, setelah bangunan yang menelan anggaran Rp 4,6 miliar tersebut roboh yang disinyalir akibat dibuat secara asal-asalan.
Proyek tersebut bersumber dari hibah Bantuan Khusus Keuangan (BKK) Badung. Dan proyek itu diambil oleh kontraktor PT Jineng Jaya Properti. “Bangunan itu belum diserahterimakan dan belum melalui upacara melaspas,” kata sumber petugas, Rabu (18/9).
Dikatakannya, peristiwa robohnya bangunan terjadi pada Minggu (9/9) lalu. Diyakini bangunan tidak mampu menahan beban saat hujan lebat dan angin kencang akibat kualitas konstruksi tidak sesuai standar. “Kontraktor PT Jineng Jaya Properti sudah dikenakan penalti karena tidak menyelesaikan proyek tepat waktu. Proyek tersebut mengalami keterlambatan, seharusnya selesai pada Februari 2024 lalu,” imbuhnya.
Sementara Kapolres Tabanan AKBP Chandra Citra Kesuma mengungkapkan, saat ini pihaknya masih dalam tahap pendataan. Tim dari Satreskrim telah turun ke lapangan untuk mengumpulkan informasi terkait asal dana hibah, waktu pelaksanaan proyek, dan kualitas konstruksi. “Untuk saat ini, kami belum melakukan pemanggilan saksi maupun mengamankan barang bukti. Namun, kami akan segera mengonsep siapa saja yang akan dipanggil untuk klarifikasi lebih lanjut,” ujarnya.
Dikatakannya, kontraktor dan pekerja proyek akan dipanggil untuk memberikan keterangan mengenai pekerjaan yang telah dilakukan. “Panggilan saksi akan dilakukan untuk mendapatkan klarifikasi yang diperlukan dalam penyelidikan kasus ini,” tegasnya. BWN-01


































