Tersangka Video Porno Pakaian Adat Bali Mengaku Nafsu Usai Melukat

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Aparat Subdit V Siber Direktorat Reskrimsus Polda Bali mengungkap kasus video mesum yang diperankan pasangan berbusana adat Bali. Dua pelaku ditangkap. Salah satunya di Cengkareng, Jakarta Barat, bernama Dede Nur Liani (26), Sabtu (17/9) sekitar pukul 05.10.

Sebelum menangkap Dede Nur Liani, polisi terlebih dulu membekuk pemeran pria di dalam video tersebut, yakni I Made Myesa Dharma Irawan (28). Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan, Rabu (14/9). “Pengungkapan kasus pornografi ini terungkap berdasarkan penyelidikan pihak Subdit V Siber setelah mengetahui adanya video pasangan pria dan wanita berpakaian adat Bali membuat video porno di dalam mobil,” kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, didampingi Kasubdit V AKBP Nandang Prihasmoko, Kamis (22/9).

Menurut Kombes Stefanus, penyidik Subdit V Siber sempat mengalami kendala menyelidiki kasus tersebut. Sebab, video yang sempat diunggah oleh kedua tersangka di akun Twitter dihapus setelah viral di media social. “Mereka berdua sempat menutup akun. Meski demikian, penyelidikan terus dilakukan hingga kahirnya identitas pemilik akun Twitter atas nama @angel69DNL dan @matamatamade diketahui,” ucapnya.

Pelacakan pasangan mesum dalam video yang berdurasi 29 detik tersebut dimulai dari pengejaran terhadap pemilik akun @Angel69DNL. Setelah dilakukan profiling lebih lanjut dengan id akun @Angel69DNL, diketahui id akun twitter dengan URL akun https://twitter.com/Angel69DNL. “Akun tersebut diketahui yang pertama kali memposting video pornografi tersebut. Namun saat ditelusuri, akun tersebut sudah tidak ditemukan,” kata Kombes Stefanus.

Baca Juga:  RAT KSP Ema Duta Mandiri Ke-25 Tahun Buku 2024 dan Pelantikan Pengurus dan Pengawas Baru

Petugas Subdit V Siber Polda Bali lantas menemukan akun lainnya yang juga mengunggah video porno yang sama. Dan akun itu dilakukan profiling dan diketahui id akun @matamatamade dengan URL akun https://twitter.com/matamatamade. “Akun tersebut sempat memposting video berhubungan badan yang mencantumkan watermark silouet topeng berisi tulisan @matamatamade dan juga mencantumkan silouet wanita bersayap dengan tulisan Angel kemudian di bawah tulisan tersebut terdapat tulisan @Angel69DNL yang merupakan watermark yang sama dengan yang ada di video viral,” bebernya.

Hasil penelusuran petugas, diketahui pemilik akun @matamatamade, bernama I Made Myesa Dharma Irawan asal di Jalan Raya Sesetan, Denpasar Selatan. “Rabu sekitar pukul 15.00 tersangka digerebek di rumahnya. Tersangka lantas dibawa ke Polda Bali,” kata Kombes Stefanus.

Tersangka I Made Myesa Dharma Irawan yang diinterogasi mengaku jika pemeran pria dalam video itu adalah dirinya. Dia memerankan adegan berhubungan badan dengan seorang wanita asal Jakarta Barat bernama Dede Nur Liani. Dia mengenal Dede Nur Liani melalui akun Twitter pada tanggal 22 Agustus 2022 pukul 09.00. “Kemudian I Made Myesa Dharma Irawan mengajak ketemuan Dede Nur Liani di salah satu kos di Jalan Pulau Indah, Denpasar. Dede Nur Liani lantas datang ke Bali dan bertemu dengan I Made Myesa Dharma Irawan. Mereka melakukan hubungan badan usai datang dari melukat di wilayah Gianyar dan adegan itu mereka rekam dengan Hp,” tegasnya.

Baca Juga:  Berprestasi, Kapolres Badung Beri Penghargaan ke 13 Personel Dokkes

Setelah mengintrogasi tersangka I Made Myesa Dharma Irawan, polisi lantas mengejar pemeran wanita dalam video porno tersebut yakni Dede Nur Liani. Kemudian wanita berkulit putih dan berparas ayu itu diketahui tinggal di salah satu apartemen di Cengkareng, Jakarta Barat.

Keberadaan wanita yang berasal dari Depok, Jawa Barat tersebut ditangkap di apartemennya, Sabtu subuh. Tersangka lantas dibawa ke Polda Bali dan diperiksa penyidik Subdit V Siber Ditreskrmsus. Berdasarkan keterangan tersangka, video bersetubuh itu mereka ambil di kawasan Jalan Raya Tampaksiring, Gianyar. Saat itu mereka baru datang dari melukat di Tampak Siring, Gianyar. Usai melukat keduanya nafsu karena berpakaian tipis saat melukat. Mereka lantas berhubungan di di dalam mobil yang melaju. “Video tersebut direkam pada Kamis 1 September 2022. Kata mereka sepontan tanpa bermaksud melecehkan atau lainnya,” kata Kombes Stefanus.

Dan yang merekam video tersebut adalah Dede Nur Liani menggunakan handphone miliknya merek OPPO RENO F4. Dan dia juga mengedit video tersebut memotong durasi konten video kemudian mencantumkan watermax tulisan angel69DNL dengan gambar wanita bersayap dimana logo tersebut dibuat oleh tersangka I Made Myesa Dharma Irawan.

Baca Juga:  Kota Denpasar Raih Penghargaan BKN Award 2021 Kategori Pengembangan Kompetensi

Selesai melakukan mengedit rekaman video tersebut kemudian Dede Nur Liani menghapus rekaman yang ada di Hpnya. Selanjutnya pada 1 Sepember 2022 sekitar pukul 01.00, dini hari Dede Nur Liani mengupload vidio sebut menggunakan akun Twitter dengan user name login Angel69DNL kemudian pada pukul 03.00 dia mengirimkan man melalui akun whatsapp (WA) kepada I Made Myesa Dharma Irawan. “Keduanya juga meminta maaf yang sebesar-besarnya atas kejadian ini,” imbuh Kombes Stefanus.

Keduanya dikenakan Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-undang No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 4 jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 Tentang Pornografi dan/atau Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat am) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana enda paling banyak Rp. 6.000.000.000,00 (enam millar rupiah). BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR