Mengaku Dimantrai, Dogolan Aniaya Tahanan PN Amlapura

Iklan Home Page

Amlapura, baliwakenews.com

Peristiwa penganiayaan antara sesama tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Karangasem mendapatkan tanggapan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali Jamaruli Manihuruk. Diduga, tahanan tItipan dari Pengadilan Negeri Amlapura bernama I Wayan Carma alias Dogolan mengalami gangguan jiwa.

Menurut Jamaruli, peristiwa penganiayaan yang terjadi pada Jumat 1 Oktober 2021 sekitar pukul 23.55 itu dialami oleh tahanan bernama Ajral. Peristiwa tersebut terjadi di Kamar Tahanan Nomor 2 Blok C Wisma Pria di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Karangasem. “Diduga kuat, I Wayan Carma mengalami gangguan kejiwaan. Akibat perbuatannya, Ajral mengalami luka robek dan luka lebam pada kepala,” ucapnya melalui siaran persnya, Minggu (3/10).

Baca Juga:  Polisi Tangkap Jambret Ibu-ibu Bonceng Anak Hingga Terjungkal

Jamaruli mengatakan, awalnya Wayan Carma menyuruh rekan satu bloknya yang berjumlah 6 orang agar tidur. Setelah semuanya tertidur, dia kemudian menganiaya Ajral. “Tahanan di blok itu berusaha melerai, namun Wayan Carma malah kalap. Hingga akhirnya petugas jaga cepat datang dan langsung mengamankan Wayan Carma di kamar isolasi untuk di karantina,” bebernya.

Baca Juga:  Residivis asal Buleleng Ditangkap Usai Bobol Salon Kecantikan

Selanjutnya Ajral dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Karangasem. Dan pihak Lapas Kelas IIB Karangasem langsung menghubungi Pengadilan Negeri Amlapura agar mengeluarkan surat pembantaran bagi korban tindak kekerasan yakni Ajral. “Setelah dilakukan pemeriksaan oleh pihak lapas, I Wayan Carma mengaku marah terhadap Ajral karena menganggap dimantrai dengan cara shalat. Hingga dia tidak bisa tidur selama tiga hari,” katanya.

Baca Juga:  Beralasan Butuh Biaya Hidup, Kuli Bangunan Bobol Gudang Proyek

Jamaruli mengungkapkan, Wayan Carma merupakan residivis kasus penganiayaan yang dititipkan oleh Pengadilan Negeri Amlapura ke Lapas Kelas IIB Karangasem pada akhir Agustus 2021. “Pihak Lapas juga telah menghubungi pihak Pengadilan Negeri Amlapura agar tahanan Wayan Carma dapat segera dilakukan pemeriksaan kejiwaan di Rumah Sakit Jiwa,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR