Mencekam, Tiga Pria Ditusuk di Kafe Remang-reman

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Berawal dari senggolan saat joged hingga cekcok, Yosep Efendi (34) menebas tiga orang pengunjung kafe. Aksi yang dilakukan pria asal Desa Besuki, Situbondo, Jawa Timur itu, di Kafe TT di Jalan Padang Galak, Denpasar Timur, Sabtu 19 Maret 2022 malam lalu.

Usai menikam tiga orang dengan pisau belati, Yosep kabur ke kampung halamannya. “Tersangka ditangkap pada Rabu 23 Maret 2022. Dia bersembunyi di rumah kerabatnya di Desa Besuki, Situbondo,” beber Kapolsek Denpasar Timur Kompol Tri Joko Widiyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Erick W Siagian, Minggu 27 Maret 2022.

Baca Juga:  Pura Dalem Pengembak Sanur Kauh Disatroni Garong Saat Hari Raya Kuningan

Menurut Joko, berdasarkan hasil pemeriksaan dari salah satu korban bernama Listari Budi Utomo (34), diketahui jik peristiwa tersebut berawal saat tiga korban dan tersangka minum di Kafe TT. “Tersangka datang ke kafe sekitar pukul 19.00 WITa. Kemudian, sekitar pukul 22.00 WITA terjadi keributan antara tersangka dan salah satu dari tiga korban. Saat itu mereka sedang joget dalam kondisi dibawah pengaruh alkohol,” katanya.

Hingga akhirnya diantara mereka saling dorong dan cekcok mulut. Tersangka tak terima kemudian menuju parkiran mengambil pisau belati di jok motornya. Dia lantas masuk ke dalam kafe menikam satu orang pelaku. “Kemudian teman teman korban mencoba melerai, namun tersangka masih mengamuk. Para pengunjung termasuk para korban lari ke parkiran. Tersangka rupanya tetap mengejar ke parkiran dan menebas korban. Ada tiga orang yang terluka,” ucap Joko.

Baca Juga:  Wayan Koster Pencetus Tradisi Baru Penggunaan Busana Bali di Lingkungan Pemerintah dan Event Dunia di Bali

Setelah dilaporkan, poli memburu tersangka. Dan diketahui, dia kabur ke kampung halamannya. Pada Rabu 23 Maret, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di kampung halamannya di Desa Besuki. “Ketiga korban yang terluka, Listari di pergelangan tangan kiri, Sony Setiawan di punggung dan Sujoko alami luka pada bagian perut,” imbuh Joko.

Baca Juga:  Cegah Balap Liar dan Aksi Kejahatan, Polisi Intensifkan Patroli Malam

Akibat perbuatannya itu, Yosep terjerat Pasal 351 Ayat 1, tentang penganiayaan dengan cara penusukan dan menebas. “Barang bukti yang diamankan pisau belati milik tersangka,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR