Ganggu Ketertiban Umum Sat Pol PP Denpasar Amankan Pengamen dan Orang Linglung

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.

Sebagai upaya untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan di masyarakat, Sat Pol PP Kota Denpasar kembali menertibkan dua orang yang diketahui merupakan seorang pengamen dan orang linglung pada Jumat (30/10). Kasat Pol PP Kota Denpasar, I Dewa Gede Anom Sayoga saat dikonfirmasi menjelaskan penertiban tersebut dilaksanakan lantaran yang bersangkutan mengganggu ketertiban umum, lingkungan sekitar serta membahayakan diri sendiri dan pengendara kendaraan bermotor.

Penertiban dilaksanakan di dua titik, yakni untuk pemgamen ditertibkan di Simpang Empat Ubung lantaran mengganggu pengendara, sedangkan untuk orang linglung ditertibkan di kawasan Jalan Sedap Malam lantaran menimbulkan keresahan di masyarakat.

Baca Juga:  KPU Bali Benahi Layanan Informasi Publik, Libatkan Ombudsman, Bawaslu hingga Penyandang Disabilitas

Lebih lanjut dikatakan, dalam penertiban ini Sat Pol PP Kota Denpasar mempedomani Perda Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Sehingga upaya untuk menciptakan Denpasar yang aman, nyaman dan tertib dapat dioptimalkan.

“Kami bukan mencari kesalahan masyarakat, namun ini sudah menimbulkan gangguan ketertiban umum, sehingga harus kami tindaklanjuti sesuai Perda yang berlaku,” ujarnya

Baca Juga:  Pimpin Apel Satgas Imigrasi 2025, Gubernur Bali Serukan Ketegasan Atasi Pelanggaran WNA

Saat ini keduanya sudah diamankan di rumah binaan Sat Pol PP Kota Denpasar guna mendapat penanganan lebih lanjut. Dimana, khusus untuk orang linglung akan dilaksanakan pengecekan kesehatan untuk selanjutnya menunggu rekomendasi apakah dikembalikan ke keluarga atau dirujuk ke RSJ. Sedangkan pengamen yang diketahui berasal dari luar Bali akan dipulangkan pada Senin (2/11) mendatang lantaran tercatat tidak memiliki pekerjaan dan tempat tinggal yang jelas.

Baca Juga:  Pameran IKM Bali Bangkit Tahap 4, Jadi Media Pembelajaran Peningkatan Kualitas dan Pemasaran

“Pada prinsipnya kami tidak melarang masyarakat untuk mencari rejeki dimanapun, namun demikian Perda dan aturan lainya yang berlaku wajib menjadi sandaran bersama, sehingga dalam pelaksanaannya tidak menimbulkan masalah dikemudian hari, selain itu tetap dikmbau kepada masyarakat untuk melengkapi diri dengan identitas serta selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan,” ajaknya.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR