BPJS Kesehatan Bakal Penuhi Klaim Pasien Corona, Ini Kriteria Penerima

Iklan Home Page

Jakarta, baliwakenews.com
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kesehatan bakal memenuhi klaim dari pasien Virus Corona. Kebijakan ini berdasarkan surat dari Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Nomor: S.22/MENKO/PMK/III/2020 tentang Penugasan Khusus Verifikasi Klaim Covid-19. Melalui siaran pers, Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pihaknya telah menyiapkan hal-hal pendukung untuk verifikasi.

Dalam melakukan verifikasi, pihaknya telah menetapkan kriteria pasien Virus Corona yang klaimnya dapat dipenuhi. “Pasien yang sudah terkonfirmasi positif Covid-19, Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang berusia di atas 60 tahun dengan atau tanpa penyakit penyerta, serta ODP usia kurang dari 60 tahun dengan penyakit penyerta, baik itu WNI ataupun WNA yang dirawat pada rumah sakit di Indonesia,” terangnya Kamis (16/4).

Baca Juga:  Diduga Nonprosedural, Imigrasi Tunda Keberangkatan 1.243 Jemaah Calon Haji dari Sejumlah Bandara

Dengan adanya ketentuan di atas, kata dia, diharapkan dapat memperlancar tugas BPJS Kesehatan dalam melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat Covid-19. Iqbal juga menjelaskan, alur pengajuan klaim Covid-19 dimulai dari rumah sakit mengajukan klaim melalui email ke Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan.

Baca Juga:  Gubernur Bali Kembali Terima Penghargaan K3 Dari Kemenaker RI

Adapun berkas pendukung verifikasi diajukan melalui aplikasi Eklaim INA-CBGs. Kementerian Kesehatan dapat memberikan uang muka paling banyak 50% dari jumlah klaim yang diajukan. Berkas klaim pasien Covid 19 yang dapat diajukan adalah yang dirawat sejak tanggal 28 Januari 2020. Mengenai sumber pembiayaan klaim, ini berasal dari DIPA Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan atau sumber lainnya yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. BW-06

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR