Denpasar, baliwakenews.com
Dua pemuda yang terekam CCTV saat membegal dan mengancam pasangan suami istri (Pasutri) dengan senjata tajam (Sajam) di Jalan Pulau Tarakan, Denpasar Barat, ditangkap polisi. Kedua pelaku, berinisial IMYA (28) dan DS (23) kini telah diamankan di Polsek Denpasar Barat.
Peristiwa pengancaman tersebut terjadi pada Selasa 7 Mei 2024 pukul 23.50. Awalnya korban HRA (27) dan istrinya NKSP (24) melintas di TKP dengan mengendarai sepeda motor. “Korban dipepet dan di salip oleh dua pelaku yang juga membawa sepeda motor. Mereka memotong jalur korban,” kata Kapolsek Denpasar Barat Kompol I Gusti Agung Made Ari Herawan, Selasa (11/6).
Kemudian korban berhenti dan bertanya baik-baik ke para pelaku. Namun malah pelaku mengeluarkan pisau seraya mengancam korban. “Korban sempat bertanya dengan menggunakan bahasa Bali kepada pelaku. Karena korban merasa tidak mengenal kedua pelaku. Tetapi pelaku malah mengajak korban berkelahi,” katanya.
Karena melihat pelaku membawa pisau, korban melarikan diri. Secara bersamaan satu pelaku lagi berusaha mendekati istri korban hendak mengambil kunci sepeda motor korban. “Korban berteriak meminta bantuan, sehingga beberapa warga berdatangan membantu korban. Dan pelaku melarikan diri,” beber Herawan.
Peristiwa tersebut lantas viral di media sosial. Polsek Denpasar Barat lantas melakukan penyelidikan. Dan keduanya ditangkap di rumahnya di Daerah Yangbatu Kauh, Denpasar Timur, Senin (11/6). “Tujuan mereka adalah untuk membegal para korban. Keduanya masih dilakukan pemeriksaan,” tegasnya. BWN-01

































