Pria yang Pamerkan Senpi di Medsos Terancam Hukuman Mati

Iklan Home Page

Karangasem, baliwakenews.com

Kasus pamer senjata api (Senpi) yang dilakukan pria asal Karangasem di media sosial, ditangani Satreskrim Polres Karangasem. Dan akibat kekonyolan yang dilakukannya, tersangka AW (33), terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan mengatakan, tersangka dan barang bukti tidak dilimpahkan ke Polda Bali. Saat ini telah ditangani penyidik Satreskrim Polres Karangasem. “Untuk asal senpi itu, dan bagaimana tersangka bisa memiliki serta alasannya menyimpan masih dilakukan pendalaman. Bisa langsung dikonfirmasi ke penyidik (Polres Karangasem),” katanya, Jumat (22/3).

Ditanya terkait hukuman terhadap tersangka, Jansen mengatakan, sebagaimana yang diatur dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, penggunaan senjata api secara ilegal ancaman sanksi pidana bagi pelanggar ketentuan pasal tersebut sangatlah berat. Yaitu pidana mati dan pidana penjara seumur hidup.

Baca Juga:  Tak Hanya Layani Lonjakan Pelintas, Imigrasi Ngurah Rai Perketat Pengawasan Sepanjang 2025

Sebelumnya diberitakan, Polres Karangasem yang dibackup Polda Bali masih menyelidiki asal senjata api (senpi) yang dipamerkan di media sosial oleh AW (33). Hal tersebut dikatakan Kabid Humas Polda Bali Kombes Jansen Avitus Panjaitan.

“Saat ini pelaku sudah diamankan Polres Karangasem. Masih dilakukan pemeriksaan,” kata Jansen, Kamis (21/3).

Menurut Jansen, awalnya petugas Reskrim Polres Karangasem melakukan patroli cyber untuk mencari informasi terkait vidio viral dari akun Tiktok bernama “@GusBenong”. Karena sebelumnya, pada Kamis (14/3) akun itu telah memposting seorang pemuda dengan bangga pamer senpi dan menembakkan ke udara. “Akun Tiktok tersebut viral dan banyak menuai pertanyaan dan kecaman dari netizen, hingga membuat keresahan di masyarakat,” imbuhnya.

Baca Juga:  WNA Tersesat di Gunung Agung, Butuh 6 Jam untuk Evakuasi, Begini Kronologisnya

Selanjutnya pada 19 Maret 2024, Tim Resmob Sat Reskrim Polres Karangasem melakukan penyelidikan tentang vidio viral tersebut. Dari serangkaian penyelidikan tersebut, petugas mengamankan pelaku AW, di Banjar Dinas Kebung, Desa Telaga Tawang, Sidemen, Karangasem. “Pelaku mengakui vidio tersebut miliknya. Dan senpi itu diakui tidak berijin,” kata Jansen.

Baca Juga:  Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa

Saat ini pelaku beserta barang bukti Senpi lengkap dengan magazine dan peluru, HP dan barang bukti lainnya sudah diamankan Satreskrim Polres Karangasem. “Masih dilakukan penelusuran dari mana pelaku mendapatkan senpi tersebut. Dengan adanya kejadian tersebut kami menghimbau masyarakat agar tetap beraktifitas seperti biasa, mari kita saling ingatkan antar keluarga, tetangga, teman jangan sampai hal-hal yang merugikan diri sendiri maupun orang lain dan bahkan bisa menggangu situasi Kamtibmas terjadi dilingkungan kita,” ucap Jansen. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR