Denpasar, baliwakenews.com
Aparat Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar membongkar home industri pembuatan ekstasi di Jalan Kuwuh II Gg Melati, kelurahan Kerobokan Kelod, Kuta Utara, Badung. Dalam penggerebekan itu, petugas mengamankan seorang warga Amerika, berinisial GDS (45) dan puluhan butir ekstasi.
Kapolresta Denpasar Kombes Bambang Yugo Pamungkas mengatakan, tersangka diamankan pada Senin (27/11) sekitar pukul 18.00. “Tersangka kami amankan di villa tempatnya menginap. Pengungkapan ini berdasarkan hasil pengembangan dari masyarakat,” ucap Bambang, Selasa (28/11).
Warga yang tinggal di sekitar lokasi, awalnya curiga dengan aktivitas WNA tersebut. Selanjutnya, aparat Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan dan pengawasan. Hingga akhirnya tersangka ditangkap. “Saat tim melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka, ditemukan barang bukti berupa puluhan butir ekstasi, serbuk putih (bahan baku ekstasi) dan juga kapsul kosong,” terangnya.
Barang bukti tersebut diamankan dari salah satu ruangan vila. Diantaranya, delapan kotak berisi serbuk putih diduga ketamine berat bersih 65,26 gram, dua botol berisi serbuk putih diduga MDMA dengan berat 7,56 gram, tiga kotak masing-masing berisi tablet warna orange dan ping sebanyak 30 butir dan dua botol kaca masing masing-masing berisi serbuk warna coklat berat bersih 5,76 gram, 21 kotak masing masing berisi cairan ketamine jumlah 210 ml. Dan tiga bendel kapsul kosong, blender, dua HP dan timbangan.
“Saat dilakukan Pemeriksaan tersangka GDS mengakui barang tersebut miliknya untuk diperjualbelikan dan didapatkan dari seseorang yang disebut bernama Boss,” jelas Bambang, seraya mengatakan jika tersangka telah diamankan di Polresta Denpasar untuk selanjutnya penyidikan akan diserahkan ke Diresnarkoba Polda Bali. BWN-01

































