Bea Cukai Musnahkan Jutaan Batang Rokok dan Liburan Liter Miras

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, NTT dan Bea Cukai Denpasar memusnahkan 6.537.868 batang rokok ilegal serta ribuan liter minuman keras.

“Untuk nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 3,6 miliar lebih, dengan kerugian negara hampir Rp5,4 miliar,” kata Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III KPPBC TMP A Denpasar, Mahfud Hasan, Kamis (23/11).

Baca Juga:  Guru SMP di Kuta Dilaporkan ke Polisi Usai Cukur Rambut Muridnya

Menurut Mahfud, barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pasar periode Januari sampai dengan November 2023. “Operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2023 tahap pertama telah digelar 15 Mei hingga 1 Juli 2023. Sedangkan tahap kedua berlangsung 19 September sampai dengan 30 November 2023,” bebernya.

Baca Juga:  Terlibat Kasus Peredaran Narkoba, Lima Mahasiswa Ditangkap Polisi

Rincian barang bukti yang dimusnahkan, kata Mahfud, berupa 5.398.540 batang rokok, 2.481.086 mililiter minuman keras, 1.139.328 Kg tembakau ditambah 60.000 mililiter minuman keras. “Pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dibakar untuk hasil tembakau berupa rokok dan dicampur dengan bahan perusak. Sedangkan untuk minuman mengandung etil alkohol berupa arak dengan tujuan merusak dan atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang,” terangnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR