Mangupura, baliwakenews.com
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bali, NTB, NTT dan Bea Cukai Denpasar memusnahkan 6.537.868 batang rokok ilegal serta ribuan liter minuman keras.
“Untuk nilai barang yang dimusnahkan sebesar Rp 3,6 miliar lebih, dengan kerugian negara hampir Rp5,4 miliar,” kata Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai III KPPBC TMP A Denpasar, Mahfud Hasan, Kamis (23/11).
Menurut Mahfud, barang ilegal yang dimusnahkan merupakan hasil operasi pasar periode Januari sampai dengan November 2023. “Operasi Gempur Rokok Ilegal tahun 2023 tahap pertama telah digelar 15 Mei hingga 1 Juli 2023. Sedangkan tahap kedua berlangsung 19 September sampai dengan 30 November 2023,” bebernya.
Rincian barang bukti yang dimusnahkan, kata Mahfud, berupa 5.398.540 batang rokok, 2.481.086 mililiter minuman keras, 1.139.328 Kg tembakau ditambah 60.000 mililiter minuman keras. “Pemusnahan BMN dilakukan dengan cara dibakar untuk hasil tembakau berupa rokok dan dicampur dengan bahan perusak. Sedangkan untuk minuman mengandung etil alkohol berupa arak dengan tujuan merusak dan atau menghilangkan fungsi dan sifat awal barang,” terangnya. BWN-01































