30 Tersangka Kasus Narkoba Dijebloskan ke Ruang Tahanan

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar kian meresahkan. Terbukti dari puluhan pengedar ditangkap aparat Satreskoba Polresta Denpasar dalam sebulan terakhir. Dan sebagian besar barang bukti disita petugas merupakan sabu-sabu (SS), yang dikirim dari pulau jawa.

Wakapolresta Denpasar AKBP I Wayan Jiartana mengatakan, selama Agustus 2023 ini, pihaknya mengungkap 27 kasus narkoba. Dengan jumah tersangka 30 orang. “Empat berjenis kelamin perempuan dan 26 adalah pria. Usai para tersangka masih produktif yakni 20 hingga 50 tahun,” katanya, didampingi Kasat Resnarkoba Kompol Mirza Gunawan, Senin (11/9).

Menurut Jiartana, dari puluhan tersangka tiga merupakan pengedar dengan barang bukti yang cukup besar. “Tiga orang merupakan residivis yang baru beberapa bulan bebas dari LP Kerobokan. Alasan mereka mengedarkan narkoba rata-rata motifnya masalah ekonomi,” katanya.

Baca Juga:  Diduga Lakukan Pelecehan, Jro Dasaran Alit Dilaporkan ke Polres Tabanan

Sementara barang bukti yang diamankan, lebih dari setengah kilo SS, yaitu 521,09 gram. 3,48 gram ganja, 50 butir ekstasi dan 10,41 gram ganja sintesis.

Jiartana mengatakan, para tersangka para tersangka dengan jumlah barang bukti besar, yaitu Dani Aristiawan (21). Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur ini ditangkap di kosnya di Jalan Tukad Citarum, Denpasar Selatan, bersama dengan tersangka Wahyu Nur Atika (23), Kamis (24/8) siang. Dari tangan kedua tersangka diamankan barang bukti SS sebarat 46 paket dengan berat 173,45 gram. “Mereka mengaku sebagai pengedar, dengan upah Rp 50 ribu sekali tempel. Tersangka mendapatkan SS itu dari seseorang yang tinggal di pulau jawa,” ucapnya.

Baca Juga:  Buronan Interpol Ditangkap Saat Ngopi di Tabanan

Selanjutnya tersangka Lionky Prtama (28), yang dibekuk saat mengedarkan SS di Jalan Puri Gerenceng, Tuban, Kuta, pada Senin (14/8) siang. “Anggota kami lantas menggeledah kamar kos tersangka di Jalan Setra Agung, Kelan, Tuban, Kuta, diamankan 76 paket SS dengan berat 80,05 gram,” beber Jiartana.

Tersangka dengan barang bukti besar terakhir yang ditangkap, Kadek Pratama (45). Tersangka digerebek di rumahnya di Jalan Pendidikan, Sidakarya, Denpasar Selatan, Jumat (4/8) siang. Dari tangan tersangka diamankan 48 paket SS dengan berat 9,16 gram, dua butir ekstasi dan satu paket ganja.

Baca Juga:  Dorong Regenerasi Perajin Muda, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya Buka Bimtek “Perajin Muda Lestarikan Warisan Budaya”

Jiartana mengatakan, para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (1) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR