Denpasar, baliwakenews.com
Rektor Unud dan tiga pejabat lainnya ditahan di LP Kerobokan terkait kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udaya (Unud), Senin (9/10). Penahanan para tersangka usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Bali.
Salah satu tersangka yang ditahan merupakan Rektor Unud Prof. Dr. I Nyoman Gede Antara. Dam para tersangka langsung mengenakan rompi tahanan kejaksaan.
Tiga pejabat lainnya yang ditahan, yaitu IKB, IMY dan NPS.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan, para tersangka dipanggil ke Kejati Bali untuk melengkapi berkas sesuai dengan petunjuk dari jaksa peneliti.
Dikatakannya, hampir lima jam diperiksa, jaksa peneliti menyatakan jika berkas para tersangka lengkap. Termasuk hasil pemeriksaan kesehatan dari tim medis kejaksaan. “Kondisi keempat tersangka dinyatakan sehat. Berdasarkan berkas yang telah lengkap, keempatnya langsung ditahan di Lapas Kerobokan untuk 20 hari ke depan,” beber Agus Eka.
Lebih lanjut dikatakan Agus Eka, tujuan dari penahanan itu agar penyidik Kejati Bali lebih mudah melakukan pemeriksaan jika sewaktu-waktu dibutuhkan. “Khusus untuk kerugian negara nantinya akan di update oleh penyidik. Saat ini perlu diluruskan dari awalnya ada kerugian Rp 443 miliar, perkembangan dari audit internal dan eksternal menjadi Rp 335 miliar,” imbuhnya.
Agus Eka mengungkapkan, keempat tersangka disangkakan dengan Pasal 9, Pasal 12 huruf e junto 18 Ju 55 ayat 1 ke-1 dan pasal 65 KUHP.
Apakah kuasa hukum para tersangka mengajukan penangguhan penahanan ? Agus Eka mengaku belum mendapatkan informasi terkait hal itu. “Saya belum mendapat informasi seperti itu,” tegasnya. BWN-01

































