Pastikan Tidak Ada Warga Yang Masih Hidup Mendapatkan Akta Kematian

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Kadis Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Badung A.A. Ngurah Arimbawa memberikan klarifikasi terkait pemberitaan puluhan warga yang masing hidup mendapat akta kematian. Didampingi Kabag Prokompim Made Suardita, dihadapan awak media di Ruang Press Room Bagian Prokompim, Rabu (15/9), Agung Arimbawa menanggapi data yang disampaikan oleh KPU terhadap ada 90 warga yang masih hidup mendapat akta kematian.

Dijelaskan, Disdukcapil Badung telah melakukan validasi terhadap data tersebut. Hasil validasi dan kroscek ke Kepala Lingkungan, dari 90 warga yang disebutkan itu, ada 7 warga yang memang benar-benar meninggal, sesuai dengan by name by address dan sudah menerima akta kematian tahun 2022. Selanjutnya ada terkait 8 orang lagi proses pencetakan akta berada di luar daerah Badung.

Baca Juga:  Pemerintah Kabupaten Badung Siap Laksanakan Pameran UMKM Week 2022

“Yang 8 orang ini terbitan aktanya di luar daerah Badung, dan saat ini masih dilakukan konfirmasi terhadap kabupaten yang menerbitkan aktanya, apa benar meninggal dan bagaimana fakta di lapangan,” tambahnya. Sisanya yang 75 orang, datanya sudah diperbaharui, orangnya masih hidup dan tidak ada yang mendapat akta kematian.

Baca Juga:  Tujuh Wisatawan Asing Tenggelam di Pantai Pererenan, Satu Tewas

Lebih lanjut mantan Camat Kuta Utara ini mengakui, memang pada tahun 2014-2016 pelayanan Disdukcapil menggunakan dua aplikasi, satu aplikasi lain yang mempunyai server tersendiri dan ada aplikasi SIAK. Aplikasi lain ini yang digunakan untuk pelayanan pencatatan sipil dengan tujuan agar mempermudah dan mempercepat proses pelayanan.

Setelah proses berjalan, pada tahun 2018 dilakukan migrasi dari aplikasi yang satu ke aplikasi SIAK. “Pada saat migrasi dari aplikasi tersendiri ke aplikasi SIAK menyebabkan terjadinya kesalahan data. Disinilah munculnya 1 NIK dipakai oleh 2 orang, NIKnya sama, namanya sama, tapi alamat, tanggal lahir dan nama orang tuanya yang berbeda. NIK yang dipakai yang meninggal itu memang benar sudah meninggal, memang terbit seperti itu. Satu lagi yang namanya sama yang masih hidup kita sudah aktifkan dan tidak memegang akta kematian,”kata Arimbawa.BWN-HB

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR