Mangupura, baliwakenews.com
Seorang mahasiswa asal Manado, Kenneth J alias KJ (26), digiring oleh aparat Unit Reskrim Polsek Kuta, Sabtu, 15 Februari 2025. Ia ditangkap setelah mencuri dua unit iPhone milik teman kencannya di sebuah kos di Kedonganan, Kuta, Bali, pada Senin, 3 Februari 2025.
Kapolsek Kuta, AKP Agus Riwayanto Diputra, mengungkapkan bahwa pelaku mengenal korban, berinisial DC, melalui aplikasi kencan. “Tersangka telah merencanakan aksinya dengan modus memberikan obat tidur kepada korban,” ujarnya kepada wartawan, Sabtu siang.
Dari hasil penyelidikan, KJ dan DC sepakat bertemu di kos korban yang berlokasi di Gang Karang Sari, Kedonganan. Setelah pertemuan, pelaku memberikan obat tidur yang membuat korban terlelap. Kesempatan itu dimanfaatkan KJ untuk menggasak dua unit iPhone yang berada di tempat tidur dan di dalam tas selempang korban.
Korban baru menyadari kehilangan barang berharganya sekitar pukul 10.30 pagi. Akibat kejadian itu, ia mengalami kerugian sekitar Rp29 juta dan langsung melapor ke Polsek Kuta.
Mendapat laporan tersebut, tim Reskrim Polsek Kuta yang dipimpin Kanit Reskrim IPTU Anggi Wahyu Romadhon bersama Panit Opsnal IPDA Santhi Adnyana bergerak cepat melakukan penyelidikan.
Kurang dari 24 jam, petugas berhasil melacak keberadaan pelaku di sebuah kos di Gang Mutiara Indah, Pemogan, Denpasar Selatan, pada Selasa, 4 Februari 2025, sekitar pukul 15.00. Tanpa perlawanan, tersangka langsung diamankan dan digelandang ke Polsek Kuta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Saat diinterogasi, KJ mengakui perbuatannya dan berencana menjual iPhone hasil curian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Polisi juga telah mengamankan dua unit iPhone sebagai barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara. “Kami juga mengungkap tiga kasus kriminal lainnya dalam sepekan ini,” tambah AKP Agus. BWN-01


































