Video Miss Global Estonia Sebut Polisi Bali Korupsi, Kakanwil Kemenkumham Bali Beri Tanggapan

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Kakanwil Kemenkumham Bali menanggapi video seorang perempuan asal Estonia yang menuduh polisi di Bali korupsi dan habiskan uang turis. Perempuan bernama Valeria Vasilieva yang merupakan Miss Global Estonia Tahun 2022 itu menggungah video di akun media sosilanya hingga menjadi perbincangan warga net.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin mengatakan, video salah satu WNA yang berisi pesan terkait tunduhannya terhadap pihak kepolisan kurang bisa dibuktikan kebenarannya. “Tidak titunjukan lokasi atau nama polisi yang dia sebut korupsi,” bebernya, Jumat (20/5).

Baca Juga:  Kembangkan Kemampuan Motorik Anak dan Kreativitas dengan Mewarnai

Dilanjutkannya, Valeria Vasilieva merupakan WNA berkewarganegaraan Estonia dan diketahui yang bersangkutan merupakan Miss Global Estonia Tahun 2022. “Dia telah meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bali pada 17 Mei 2022 dengan menggunakan maskapai Qatar Airways (QR 961) DPS-DOHA,” beber Anggiat.

Apakah WNA itu akan diproses hukum dan dilarang masuk Bali akibat ulahnya itu ? “Terkait proses hukum akibat video yang telah diunggah, kami serahkan kepada instansi terkait. Karena saat kejadian itu, kami tidak tahu persis kapan timecus dan locus-nya. Kami baru mengetahui video tersebut pada 17 Mei 2022. Dan diperkirakan yang bersangkutan mengunggah video tersebut mungkin dalam persiapan meninggalkan Bali atau bahkan setelah keluar dari Bali,” terang Anggiat.

Baca Juga:  Lima Ketua Pengadilan Agama di Bali Dilantik

Dari sisi keimigrasian, diketahui yang bersangkutan datang pertama kali ke Bali pada tanggal 25 April 2022 dengan menggunakan visa kunjungan. Sementara itu, pihak Imigrasi tidak dapat melakukan pencegahan untuk dilakukan penangkalan karena tidak bertemu langsung dengan WNA itu ketika video yang diunggah viral di media sosial.

Baca Juga:  Wayan Sudirta : Prestasi Polresta Denpasar Ungkap Kasus Narkoba Layak Dapat Penghargaan Kapolri  

“Perihal pengenaan daftar blacklist kepada yang bersangkutan, tidak bisa dikenakan serta-merta. Harus melalui permohonan atau pengajuan dari aparatur hukum terkait yang selanjutnya segera ditindaklanjuti. Sementara jika langsung melalui pihak Imigrasi, kami harus melaluinya dalam beberapa proses dan harus bertemu secara langsung kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Anggiat. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR