Video Miss Global Estonia Sebut Polisi Bali Korupsi, Kakanwil Kemenkumham Bali Beri Tanggapan

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Kakanwil Kemenkumham Bali menanggapi video seorang perempuan asal Estonia yang menuduh polisi di Bali korupsi dan habiskan uang turis. Perempuan bernama Valeria Vasilieva yang merupakan Miss Global Estonia Tahun 2022 itu menggungah video di akun media sosilanya hingga menjadi perbincangan warga net.

Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Doni Alfisyahrin mengatakan, video salah satu WNA yang berisi pesan terkait tunduhannya terhadap pihak kepolisan kurang bisa dibuktikan kebenarannya. “Tidak titunjukan lokasi atau nama polisi yang dia sebut korupsi,” bebernya, Jumat (20/5).

Baca Juga:  Sambut TPID Award Tahun 2021, TPID Kota Denpasar Gelar Rakor

Dilanjutkannya, Valeria Vasilieva merupakan WNA berkewarganegaraan Estonia dan diketahui yang bersangkutan merupakan Miss Global Estonia Tahun 2022. “Dia telah meninggalkan wilayah Indonesia melalui Bali pada 17 Mei 2022 dengan menggunakan maskapai Qatar Airways (QR 961) DPS-DOHA,” beber Anggiat.

Apakah WNA itu akan diproses hukum dan dilarang masuk Bali akibat ulahnya itu ? “Terkait proses hukum akibat video yang telah diunggah, kami serahkan kepada instansi terkait. Karena saat kejadian itu, kami tidak tahu persis kapan timecus dan locus-nya. Kami baru mengetahui video tersebut pada 17 Mei 2022. Dan diperkirakan yang bersangkutan mengunggah video tersebut mungkin dalam persiapan meninggalkan Bali atau bahkan setelah keluar dari Bali,” terang Anggiat.

Baca Juga:  Debat Perdana, Koster-Giri Langsung Presentasi Animasi Pembangunan Infrastruktur Jalan Cegah Kemacetan Beberapa Titik Krusial di Bali

Dari sisi keimigrasian, diketahui yang bersangkutan datang pertama kali ke Bali pada tanggal 25 April 2022 dengan menggunakan visa kunjungan. Sementara itu, pihak Imigrasi tidak dapat melakukan pencegahan untuk dilakukan penangkalan karena tidak bertemu langsung dengan WNA itu ketika video yang diunggah viral di media sosial.

Baca Juga:  Kecanduan Slot dan Sabu, Dua Pemuda Lampung Jadi Spesialis Curanmor Kos di Denpasar

“Perihal pengenaan daftar blacklist kepada yang bersangkutan, tidak bisa dikenakan serta-merta. Harus melalui permohonan atau pengajuan dari aparatur hukum terkait yang selanjutnya segera ditindaklanjuti. Sementara jika langsung melalui pihak Imigrasi, kami harus melaluinya dalam beberapa proses dan harus bertemu secara langsung kepada yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tegas Anggiat. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR