Mangupura, baliwakenews.com
Diduga menjual IPhone palsu, seorang warga negara asing (WNA) Andrey Nikonov (25) dibawa ke Mapolsek Kuta Utara, Badung. Polisi masih menyelidiki dari mana pria berkebangsaan Rusia itu mendapatkan iPhone palsu yang dijual untuk warga Bali. Andrey sebelumnya diamankan pads Selasa (26/4). Hal tersebut diungkapkan Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana.
Dikatakannya, Andrey dilaporkan oleh IB Eka (37) yang beralamat di Jalan Gunung Batur, Denpasar Barat. Korban mengaku tertipu usai membeli iPhone yang katanya asli namun ternyata palsu. “Penjualan iPhone 12 Pro Max diiklankan dengan harga yang murah seharga Rp 3 juta. Hingga korban tertarik untuk membeli,” ujar Sudana, Rabu (24).
Korban menghubungi pelaku dan setelah sepakat harga mereka janjian bertemu untuk transaksi depan Hotel Alila, Jalan Raya Petitenget Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, Badung, sekitar pukul 00.30.
Sampai rumah, Eka kebingungan lantaran iPhone yang baru dibelinya tidak bisa dioperasikan. “Korban merasa dibohongi karena barang yang dibelinya tidak sesuai dengan keterangan di iklan. Dia pun melapor ke Polsek Kuta Utara untuk melapor,” ungkap Sudana.
Menerima laporan, petugas menyarankan Eka memancing pelaku dengan berpura-pura kembali membeli HP. Tanpa curiga, Andrey sepakat bertemu di tempat yang sama. Setelah transaksi sekitar pukul 14.30, bule tinggal di kawasan Seminyak, Kuta, Badung itu diamankan.
Polisi menyita barang bukti dua iPhone kosong masing-masing merek Sapir dan Kalifornia, sebuah penyemprotan hitam, dan satu tas pinggang kosong. “Kasus ini masih dikembangkan. Penyidik masih mendalami dari mana bule itu mendapatkan iPhone palsu,” tandasnya. BWN-01

































