Denpasar, baliwakenews.com
Aparat Unit Reskrim Polsek Denpasar Timur, Bali, menangkap dua pencuri motor Marselinus Kondo (21) dan Carles Bombo Ombakaripit (21). Keduanya mengaku mencuri motor di salah satu kos di Denpasar Timur karena terdesak kebutuhan hidup akibat menganggur. Kedua pria pengangguran asal Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT itu digerebek di kosnya di wilayah Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan, sehari setelah mengambil motor, Simon Bobo Woly (26)
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sukadi mengatakan, pencurian motor itu terjadi di parkiran kos Simon di Jalan Menuri Gang lll Nomor 21, Denpasar Timur, Minggu (23/1) pagi. “Korban yang hendak ke pasar kaget, karena motor Honda Scoopy DK 4174 JG hilang,” ucapnya, Rabu 26 Januari 2022.
Korban asal Kabupaten Sumba Barat, NTT itu sempat mencari di sekitar lokasi, namun motor tersebut tidak ditemukan. Karena tak ditemukan, keesokan harinya, Senin 24 Januari 2022 korban buat laporan ke Polsek Denpasar Timur.
Menerima laporan korban, aparat Reskrim dari Polsek Denpasar Timur melakukan penyelidikan. Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan dari saksi-saksi pelaku pencurian itu mengarah kepada Marselinus dan Carles. Kedua pelaku merupakan pengangguran asal Kabupaten Sumba Barat Daya, NTT.
Setelah mengantongi identitas kedua tersangka tersebut polisi lalu melakukan penyelidikan di Jalan Menuri Denpasar Timur dan di Jalan Gelogor Carik, Denpasar Selatan. Tim yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu Erick E Siagian akhirnya berhasil meringkus kedua tersangka di salah satu kos di kawasan Gelogor Carik serta motor curiannya.
Saat disergap polisi duo pengangguran itu mengakui masuk ke pekarangan kos lewat pintu gerbang yang tidak ditutup. Lalu motor korban diambil dengan menggunakan kunci palsu. Kedua tersangka dan barang bukti selanjutnya diamankan di Polsek Denpasar Timur untuk diproses lebih lanjut. “Kedua tersangka tidak bekerja. Keterangan keduanya masih didalami. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian diancam dengan pidana penjara 7 tahun,” tandasnya. BWN-01


































