Denpasar, baliwakenews.com
Dua pemuda pengangguran yang kos di di Jalan Pulau Bungin IX Gang Abasan Sari no 2, Pedungan, Denpasar Selatan, melakukan tindakan kriminal. Keduanya I Made Arya Wijaya (18) dan Adriyan (18) ditangkap polisi karena mencuri motor. Para tersangka dibekuk di kosnya, Kamis (13/1) malam.
Kedua tersangka diburu berdasarkan laporan dari warga AA Putu Lanang Wikanara (31) yang kehilangan motor di parkiran kosnya di di Jalan Pulau Saelus No. 9 Pedungan, Denpasar Selatan. “Kedua tersangka mencuri motor pada Minggu 30 Mei 2021 lalu. Mereka mencuri dengan modus kunci leter T,” kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Selatan, AKP Hadimastika, Minggu (16/1).
Setelah mendapatkan laporan dari korban, polisi melakukan penyelidikan. Dan beberapa bulan diselidiki, identitas kedua tersangka dikantongi. “Keduanya diketahui tinggal bersama di rumah kos di Jalan Pulau Bungin IX, gang Abasan Sari no 2, Pedungan, Denpasar Selatan,” beber Handimastika.
Selain tersangka, polisi juga mengamankan sepeda motor yang tersangka curi. Setelah diinterogasi, tersangka mengaku mencuri motor karena tidak memliki pekerjaan dan rencananya motor itu dipakai untuk mencari kerja. “Tersangka mengambil Honda Vario Tekno itu denhan cara merusak kunci motor kemudian mendorongnya ke pinggir jalan,” tegas Hadimastika. BWN-01

































