PPKM Darurat Covid- 19 Tindak Tegas Pendisiplinan Prokes Di Pos Sekat Pancasari

Iklan Home Page

Buleleng, baliwakenews.com

Untuk mencegah dan menurunkan mewabahnya Covid- 19, Polres Buleleng telah membaut 7 pos sekat pada perbatasan wilayah dan wilayah Pelabuhan di kabupaten Buleleng. Kapolres Buleleng AKBP I Made Sinar Subawa, S.I.K.,M.H., mengatakan Rabu 7 Juli 2021 mulai pukul 20.00 wita penerapan Pos Sekat yang ada di Desa Pancasari bersama-sama dengan Sat Pol PP Pemkab Buleleng dan BPBD Buleleng.

Lebih lanjut dikatakan, pos sekat yang dibuat yaitu Pos Sekat Labuan Lalang, di Pelabuhan Celukan Bawang, di Busungbiu yang berbatasan dengan wilayah Kecamatan Pupuan, di Pos Sekat Desa Pancasari yang berbatasan dengan wilahah Kecamatan Baturiti, Pos Sekat di Pelabuhan Ikan Sangsit, Pos Sekat di Desa Tajun yang berbatasan dengan wilayah Kintamani dan Pos Sekat di Tejakula yang berbatasan dengan wilayah Kabupaten Karangsem.

Baca Juga:  Kisah Tragis Seorang Janda di Bali, Dibunuh Kekasih Sendiri di Dalam Mobil

Penerapan PPKM Darurat Covid -19 di Kabupaten Buleleng dikatagorikan pada kriteria Level 3 sehingga penerapan pembatasan kegiatan diantaranya pada sektor non esensial diberlakukan 100 % Work From Home. Pada sektor Pendidikan yang berjenjang dilaksanakan secara Online, pada sektor esensial diberlakukan 50 % maksimal Work From Office.

Sementara pada sektor kritikal diberlakukan 50 % Work From Office, dan untuk super maket dan pasar tradisional kapasitas pengunjung 50 % dan jam operasional sampai dengan pukul 20.00 Wita. Sertai fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat ibadah, dan kegiatan seni ditutup sementara.

Pelaksanaan penerapam PPKM Darurt Covid- 19 didasari Intruksi Menteri dalam Negeri RI Nomor : 15 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat Corona virus disease 2019 di wilayah Jawa dan Bali, Surat Edaran Gubernur Bali Nomor : 09 tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis Desa/ Kelurahan dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali dan Surat Edaran Bupati Buleleng Nomor : 1638/COVID-19?VII/2021 tentang PPKM Darurat Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Kabupaten Buleleng.

Baca Juga:  Libur Panjang, Dinas Dukcapil Buleleng Layani Ratusan Masyarakat

Kabagops Polres Buleleng Kompol A.A. Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., atas seijin Kapolres Buleleng menyampaikan, kegiatan pendisiplinan penerapan PPKM Darurat Covid 19 dilaksanakan dengan tegas sesuai dengan ketentuan, tujuannya adalah untuk mencegah mewsbahnya Covid- 19 dan menurunkan penyebaran Covid- 19.

Sasaran pelaksanaan Pos Sekat pemeriksaan masyarakat yang menggunakan kendaraan roda 4 dan kendaraan roda 2 yang masuk wilayah Kabupaten Buleleng. “Yang boleh masuk wilayah Buleleng lewat Pos Sekat PPKM Darurat di Pos Pancasari adalah masyarakat dengan keperluan kerja yang dilengkapi dengan surat keterangan Instansi/perusahan, menunjukan surat sertifikat vaksinasi Covid- 19 dan menunjukan surat rujukan berobat ke Rumah Sakit, ” paparnya.

Baca Juga:  Apresiasi Tenaga Medis, AHASS Bali Berikan Program Istimewa

Tindakan Tegas Pendisiplinan Prokes Covid- 19 dalam Penerapan PPKM Darurat Covid -19 di Pos Sekat Pancasari hari ini Rabu 7 Juli 2021 dengan hasil kegiatan yaitu putar balik kembali ke arah Denpasar untuk kendaraan roda dua 8 unit dan roda empat 35 unit. Selain itu kendaraan yang putar balik kembali ke arah Singaraja, untuk roda dua 19 unit dan roda empat 31 unit.*BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR