PPKM Darurat Pangkas Anggaran Kunker Dewan Badung

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung kembali menggelar rapat tertutup bersama pihak eksekutif, Jumat 2 Juli 2021. Rapat yang digelar di lantai 3 gedung dewan itu dipimpin ketua DPRD Badung I Putu Parwata dan dihadiri Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta. Terdapat sejumlah pokok masalah yang dibahas dalam rapat tersebut, mulai dari penerapan PPKM Darurat dan sampai pemotongan upah pegawai.

Usai rapat, Bupati Nyoman Giri Prasta mengatakan perihal Surat edaran (SE) nomor 900/2803/SETDA/BPKAD yang berisi 13 poin yang diantaranya potongan TPP PNS sebesar 50 persen terhitung mulai bulan April Tahun 2021, pegawai kontrak yang upahnya sampai dengan Rp 7 juta dipotong 30 persen, sementara pegawai kontrak yang besaran upahnya di atas Rp 7 juta dipotong 50 persen terhitung Juni Tahun 2021 telah disepakati. “Jadi begini, yang namanya rasionalisasi semuanya sepakat. Tapi saya akan melihat kemampuan daerah,” kata Giri Prasta usai rapat.

Baca Juga:  BI Dorong Quality Tourism Melalui Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Wisata

Rasionalisasi kata dia, tidak hanya dilakukan di pihak eksekutif, pihak dewan pun berlaku sama. “Apakah di DPRD bisa kita lakukan rasionalisasi? Bisa!. Contoh masalah kunker. Kalau kunker terus dilaksanakan, apakah daerah tujuan bisa menerima, karena PPKM Darurat,” kata Giri Prasta mengajak untuk bersama-sama dalam memperbaiki kabupaten Badung.

Baca Juga:  Ny. Seniasih Giri Prasta Lantik Ketua TP PKK Kecamatan Kuta

Secara tegas Giri Prasta mengatakan, SE bernomor 900/2803/Setda/BPKAD tentang tindak lanjut direktif Bupati Badung terhadap perencanaan dan penganggaran anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021 tetap dilaksanakan. “Jadi pelaksanaan SE itu tetap jalan, tapi selalu kita lakukan evaluasi sesuai dengan kemampuan daerah,” tegasnya.

Hal itu pun, kata dia, berlaku untuk semua pegawai tanpa pengecualian. Termasuk para tenaga kesehatan yang kini berjibaku di garda depan memerangi Covid-19 dan juga melakukan suntik vaksin. “Jangan salah petugas kesehatan itu adan penambahan lho. Kita sudah buat. Ini perintah dari undang-undang berkenaan dengan peraturan pemerintah. Penambahan itu kita berikan kepada nakes dan termasuk pendukungnya, contoh sopir ambulans, pembersih lantai yang ada di ruang isolasi,” ujarnya.

Baca Juga:  Badiklat Kejaksaan RI Pilih Badung Jadi Lokus Stula PKA Angkatan I

Sementara ketua DPRD Badung, Putu Parwata mengatakan, tidak menampi adanya pemotongan untuk kalangan DPRD Badung. “Kita sepakat menyerahkan diretif bupati kepada bupati. Kami tidak ada hambatan apa-apa dalam kebijakan yang diambil Bupati apakah pemotogan nya nanti sperti apa. Kita adalah bagian satu pemerintahan, apapun keputusan bupati kita serahkan ke beliau,”terangnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR