Kutsel, baliwakenews.com
Para pengusaha wisata tirta, Selasa (15/6) berkumpul di kantor Camat Kutsel. Kehadiran mereka guna membahas Keluhan akan adanga jasa “Gacong” atau guide liar yang mengejar wisatawan. Pertemuan tersebut difasilitasi Camat Kutsel, Ketut Gede Arta. Diminta komentarnya seusai pertemuan Gede Arta mengatakan pertemuan tersebut digelar menyikapi adanya keluhan masyarakat dan di media sosial akan keberadaan “Gacong” yang meresahkan. Karenanya pihaknya memfasilitasi pertemuan tersebut. Dimana menghasilkan 4 poin kesepakatan. Sedangkan terkait yang nantinya memberikan sangsi, pihaknya akan mengundang pihak OPD terkait untuk membahasnya. Selain itu juga sembari menunggu hasil pertemuan yang digelar desa adat terkait rencana pembentukan perarem terkait masalah tersebut
Selain melibatkan para pengusaha wisata tirta di Kelurahan Tanjung Benoa dan Kelurahan Benoa. Turut juga hadir dalam pertemuan tersebut dari Bendesa Adat Tanjung Benoa, Tengkulung, Benoa, Polsek dan Danramil Kutsel, Pol.PP Badung serta pihak Disparda Badung.
Adapun 4 poin yang disepakati, meliputi, Pertama pemerintah bersama desa adat, pengusaha dan masyarakat berkomitmen mewujudkan keamanan dan kenyamanan berwisata di daerah tujuan wisata. Kedua, para pengusaha wisata tirta di Kelurahan Benoa, KelurahanTanjung Benoa, Desa Adat Bualu, Desa Adat Tengkulung dan Desa Adat Tanjung Benoa sepakat untuk tidak menerima adanya jasa “Gacong”. Ketiga pengawasan terhadap poin 1 dan poin 2 dilakukan Sat.Pol.PP Badung, Dinas Pariwisata, DPMPTSP Badung, Perhubungan, kepolisian, TNI, unsur kecamatan Kutsel dan kelurahan, deda adat serta asosiasi pengusaha wisata tirta. Ke empat sanksi terhadap poin 1 dan 2 dikenakan sesuai dengan perarem desa adat dan atau peraturan perundang undangan yang berlaku. BWN-04































