Denpasar, baliwakenews.com
Seorang pemuda, Catur Yuli Setiwan (20) kembali berurusan dengan polisi. Mantan napi yang sempat ditangkap saat usia 18 tahun dalam kasus pencurian itu, kembali berulah dengan menyatroni sejumlah tempat kos di Denpasar.
Pencuri yang kos di Jalan Gadung, Sumerta Kauh, Denpasar, Bali tersebut, ditangkap di salah satu rumah di Jalan Abian Base Perum Turus Lumbung, Kuta Utara, Rabu 31 Maret 2021. “Tersangka residivis dan menganggur,” kata Kanit Reskrim Polsek Denpasar Barat AKP H. Andi Muh Nurul Yaqin, Minggu 4 April 2021.
Tersangka ditangkap usai menyatroni rumah Imam (22) di Jalan Pulau Salawati, Denpasar, pada 23 Pebruari 2021. “Tersangka mengambil uang saat korban sedang tertidur,” ucap Andi.
Kemudian berdasarkan informasi dari korban, akhirnya identitas tersangka dikantongi, yakni seorang residivis kasus pencurian yang bebas setahun lalu dari LP Kerobokan. “Tersangka mengakui beraksi di tiga tempat di Denpasar TKP,” kata Andi Yaqin.
Tersangka yang tidak bekerja melakukan pencurian untuk biaya hidup sehari-hari. Termasuk membeli baju dan lainnya. “Masih dilakukan pengembangan. Tersangka telah ditahan di Polsek Denbar,” tegasnya. BWN-01

































