Mangupura, baliwakenews.com
Aparat Satresnarkoba Polres Badung menangkap 10 orang pengedar sabu-sabu (SS) ganja dan ekstasi selama Agustus 2022. Satu dari para tersangka merupakan pengedar ekstasi jaringan Sumatra Utara-Bali.
Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP Picha Armedi mengatakan, 10 orang tersangka yang ditangkap merupakan pengedar narkoba yang beraksi di wilayah Badung dan Denpasar. “Salah satu tersangka bernama Feri (30) yang mengedarkan ekstasi ke sejumlah tempat hiburan malam di tempat pariwisata,” katanya saat mendampingi Kapolres Badung AKBP Leo Dedy Defretes, Minggu (4/9).
Tersangka yang kos di Gang Ken Sari Peguyangan, Denpasar Utara itu ditangkap saat melintas di Desa Darmasaba, Abiansemal, Badung, Sabtu (27/8) sekitar pukul 14.30. “Tersangka saat ditangkap sedang bermain HP. Anggota kami yang melakukan penggeledahan tidak menemukan barang bukti di badannya. Setelah HP-nya dicek tersangka mengaku menyimpan ratusan butir ekstasi di kosnya,” imbuh Picha.
Petugas lantas menggeledah kamar kosnya, dan ditemukan tas gendong abu-abu yang di dalamnya terdapat empat plastik klip bening yang berisi 145 butir ekstasi. “Tersangka mengaku mendapatkan 500 butir ekstasi dan yang kami sita merupakan sisa yang belum sempat diedarkan,” ujarnya.
Tersangka mendapatkan perintah dari seseorang bernama Jabrik asal Sumatra Utara untuk mengedarkan ekstasi tersebut. “Satu butir yang berhasil diedarkan, tersangka mendapatkan upah Rp 5000. Kami masih buru orang yang mengendalikan tersangka,” tegasnya, seraya mengatakan jika tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) UU.RI.No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 milyar.
Lebih lanjut dikatakan Picha, selain tersangka Feri, sembilan tersangka lainnya juga ditangkap. “Dalam sebulan terakhir, kami mengungkap delapan kasus dengan 10 orang tersangka. Para tersangka lainnya kami titipkan di polsek-polsek,” imbuhnya.
Total barang bukti yang diamankan dari 10 tersangka, ucap Picha, 16,82 gram SS, 14,94 gram ganja dan 145 butir ekstasi. “Para tersangka rata-rata merupakan pengedar dan sindikat jaringan peredaran narkoba antar pulau,” tegasnya. BWN-01
































