Mangupura, baliwakenews.com
Seakan tak kapok masuk bui, mantan napi Ida Bagus Swaparta alias Gus Capung (43) kembali melakukan perbuatan melawan hukum. Pria yang pernah membunuh seorang anggota polisi ini, mencuri HP di kos wanita di Jalan Raya Mengwitani, Mengwi, Badung.
Menurut Kapolres Badung AKBP Robby Septiadi tersangka asal Banjar Pande, Mengwi, Badung itu ditangkap di rumahnya pada Selasa 2 Maret 2021. “Tersangka dilaporkan oleh korban Siti Aminah. Korban mengaku kehilangan HP saat tidur di kamarnya, 27 Desember 2020 sekitar pukul 04.30 Wita,” ucapnya.
Tersangka mencuri HP karena melihat pintu kamar kos korban terbuka. Dan tersangka yang melintas di TKP berniat melakukan aksi pencurian. “Tersangka ini napi bebas asimilasi akibat Covid-19,” tegas Robby. BWN-01


































