Mangupura, Baliwakenews.com
Tragedi longsor yang menerjang kawasan glamping Pelaga Eco Park di Desa Pelaga, Kecamatan Petang, membuka perhatian terhadap aspek legalitas dan kesesuaian tata ruang usaha akomodasi wisata berbasis alam di Kabupaten Badung. Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) kini menelusuri kelengkapan perizinan usaha tersebut, termasuk persyaratan pembangunan bangunannya.
Dari pemeriksaan awal tim di lapangan, Pelaga Eco Park diketahui telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) yang diterbitkan secara otomatis pada 2018. Namun, dokumen perizinan lainnya, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), belum dapat ditunjukkan oleh pihak pengelola.
Kepala DPMPTSP Badung, Made Surya Dharma, Rabu (4/11), menjelaskan NIB yang dimiliki usaha tersebut masih tercatat dalam sistem OSS versi 1.1 dan belum dimigrasikan ke sistem OSS berbasis risiko (OSS RBA). Akibatnya, pada lampiran NIB belum muncul kegiatan usaha yang didaftarkan. Berdasarkan data yang tersimpan, kegiatan usaha yang diajukan sebelumnya meliputi agrowisata dan restoran.
“Pada lampiran tidak muncul kegiatan usaha dikarenakan belum melakukan migrasi data dari OSS versi 1.1 ke versi OSS RBA. Terkait persyaratan dasar dan dokumen legalitas lainnya, pelaku usaha belum bisa menunjukkan karena kondisi bencana di lapangan saat ini,” jelasnya.
Surya Dharma menegaskan, kepemilikan NIB tidak serta-merta menjadi bukti bahwa seluruh persyaratan operasional dan pembangunan usaha telah terpenuhi. Sesuai ketentuan perizinan berusaha berbasis risiko, pelaku usaha tetap wajib memenuhi persyaratan dasar sesuai jenis kegiatan dan tingkat risikonya.
Persyaratan tersebut antara lain Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), persetujuan lingkungan, serta PBG dan SLF untuk bangunan yang digunakan dalam kegiatan usaha.
Menurutnya, keberadaan bangunan di kawasan tersebut juga menjadi bagian penting dalam pemeriksaan. Pasalnya, berdasarkan penelusuran awal, lokasi Pelaga Eco Park berada di kawasan peruntukan pertanian dan perkebunan. Pemanfaatan kawasan untuk kegiatan agrowisata dimungkinkan, tetapi pembangunan fisik tetap harus mengikuti ketentuan tata ruang dan batasan yang berlaku.
“Kalau hanya kita bicara agrowisata tanpa pembangunan, itu boleh. Tetapi kalau melihat bisnisnya sekarang, ada bangunan, apalagi bangunannya semi permanen dan permanen. Berarti harus memenuhi persyaratan dasar KKPR dan persetujuan lingkungannya,” paparnya.
Ia menambahkan, jenis bangunan, luasan, serta bentuk pemanfaatannya menjadi pertimbangan dalam menentukan persyaratan yang harus dipenuhi. Dengan demikian, aktivitas usaha tidak hanya dinilai dari keberadaan NIB, tetapi juga kesesuaian pemanfaatan ruang dan kelayakan bangunan.
Berdasarkan laporan sementara tim di lapangan, dokumen PBG maupun SLF juga belum ditemukan. Pihak pengelola sejauh ini baru dapat menunjukkan NIB. DPMPTSP Badung selanjutnya akan meminta pelaku usaha memperlihatkan seluruh dokumen perizinan untuk memastikan legalitas kegiatan usaha maupun bangunan yang digunakan.
“Pelaku usaha kan hanya punya itu saja, NIB saja. Sampai sekarang pengakuannya belum bisa menunjukkan karena alasan kebencanaan. Berarti PBG dan SLF-nya belum ditemukan,” tegasnya. BWN-05































