Intai Aktivitas Digital WNA, Imigrasi Ungkap Dugaan Prostitusi Online di Bali

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Pengawasan terhadap aktivitas warga negara asing (WNA) di Bali kini tidak hanya dilakukan secara langsung di lapangan, tetapi juga melalui patroli siber. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengungkap dugaan praktik prostitusi online yang melibatkan tiga WNA asal Uganda, Rusia, dan Nigeria.

Ketiganya diduga menawarkan jasa seksual melalui situs web dan platform digital dengan tarif bervariasi. Salah satunya bahkan diduga mematok tarif hingga Rp13,7 juta untuk durasi dua jam.

Pengungkapan kasus ini bermula dari patroli siber rutin yang dilakukan Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim). Petugas menemukan sejumlah profil mencurigakan milik WNA yang diduga menawarkan jasa seksual dengan mencantumkan tarif tertentu. Temuan tersebut kemudian diverifikasi dan ditindaklanjuti melalui operasi pada 28–29 Oktober 2026.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, R. Haryo Sakti, mengatakan pemantauan aktivitas digital orang asing merupakan bagian dari upaya pengawasan keimigrasian untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:  Pameran “Denpasar dalam Kartun dan Karikatur”

“Tim siber kami selalu mencermati setiap saat terkait dengan adanya website atau akun atau grup oleh WNA. Jadi diduga ada website yang mencurigakan, kemudian dicermati, kemudian diverifikasi oleh tim,” ujarnya, Senin (2/11/2026).

Setelah melakukan pemantauan dan verifikasi, petugas bergerak melakukan penindakan di sejumlah lokasi. Operasi pertama berlangsung pada Rabu (28/10) sekitar pukul 19.00 Wita di sebuah vila di Jalan Padang Tegal Sari, Padangsambian, Denpasar Barat.

Di lokasi tersebut, petugas mengamankan JN (35), WNA asal Uganda. Berdasarkan hasil pemantauan, JN diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif 100 dolar AS untuk durasi dua jam. Dari pemeriksaan dokumen, yang bersangkutan diketahui menggunakan izin tinggal kunjungan melalui Visa on Arrival (VoA).

Sekitar dua jam kemudian, tepatnya pukul 21.00 Wita, petugas kembali mengamankan AS (29), WNA asal Rusia yang juga menggunakan VoA. WNA tersebut diduga menawarkan jasa seksual dengan tarif mencapai Rp13,7 juta untuk dua jam.

Operasi berlanjut sekitar pukul 22.30 Wita. Kali ini, petugas mengamankan BDC (32), WNA asal Nigeria yang diduga menawarkan jasa serupa dengan tarif Rp3,5 juta untuk durasi dua jam.

Baca Juga:  PSM Makassar Punya Statistik Kurang Apik di Kandang Sendiri, Bali United Tak Terlena

Berdasarkan hasil pemeriksaan keimigrasian, BDC diketahui telah mengalami overstay selama 54 hari. Sementara itu, ketiga WNA tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal kunjungan untuk melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukannya.

Dalam rangkaian operasi yang sama, Imigrasi Denpasar juga mengamankan seorang WNA asal Ghana berinisial CYA (31). Penindakan dilakukan pada Kamis (29/10) di sebuah rumah di kawasan Jalan Gunung Lebah, Denpasar, setelah petugas menerima laporan masyarakat mengenai dugaan gangguan keamanan dan ketertiban.

CYA diduga meminta uang kepada masyarakat dengan alasan kehabisan uang. Dengan demikian, total empat WNA diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut dan dibawa ke Kantor Imigrasi Denpasar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Haryo Sakti menegaskan, terhadap tiga WNA yang diduga terlibat dalam praktik prostitusi online akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan karena dugaan penyalahgunaan izin tinggal.

Baca Juga:  Libur Panjang Nasional, Pengunjung GWK Membludak

Menurutnya, Visa on Arrival semestinya digunakan sesuai peruntukannya, seperti untuk keperluan wisata, dan bukan untuk melakukan pekerjaan atau aktivitas lain yang bertentangan dengan ketentuan keimigrasian.

Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif membantu pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali. Setiap informasi yang diterima, kata dia, akan ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan sesuai prosedur.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Bali, Ramdhani, mengapresiasi langkah cepat jajaran Imigrasi Denpasar dalam menindaklanjuti hasil pemantauan siber maupun laporan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa setiap orang asing yang berada di Bali wajib menaati peraturan dan menjalankan aktivitas sesuai dengan izin tinggal yang dimiliki.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan secara terukur dan mengedepankan prinsip kehati-hatian,” tegasnya. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR