Singaraja, Baliwakenews.com
Pemerintah Kabupaten Buleleng mulai mematangkan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Banjar dan Seririt. Dokumen tersebut disiapkan sebagai pedoman untuk mengarahkan pembangunan, memberikan kepastian pemanfaatan ruang hingga mendukung iklim investasi di kawasan Bali Utara.
Pematangan RDTR Banjar dan Seririt dibahas melalui Konsultasi Publik (KP) Pertama RDTR serta Focus Group Discussion (FGD) Pertama Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RDTR Kawasan Perkotaan Banjar dan Seririt, di Hotel Banyualit Spa ’n Resort Lovina, Senin (2/11/2026).
Kegiatan dibuka Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (PUPR Perkim) Kabupaten Buleleng, I Gusti Bagus Suryadarma, dan diikuti para pemangku kepentingan secara langsung maupun daring.
RDTR Jadi Fondasi Arah Pembangunan Banjar dan Seririt
Sekdis PUPR Perkim Buleleng, I Gusti Bagus Suryadarma, menegaskan penataan ruang tidak semata-mata berbicara mengenai pembangunan fisik. Lebih dari itu, tata ruang harus mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan keberlanjutan lingkungan.
“Penataan ruang tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik wilayah, tetapi juga bagaimana kita mewujudkan keseimbangan antara kehidupan masyarakat, perkembangan ekonomi, dan keberlangsungan lingkungan hidup,” ungkapnya.
Menurutnya, karakteristik Kabupaten Buleleng yang membentang dari kawasan pegunungan hingga pesisir membutuhkan perencanaan ruang yang matang dan sesuai dengan potensi masing-masing wilayah.
Penyusunan RDTR diharapkan mampu mewujudkan kawasan yang berkualitas, aman, nyaman, produktif dan berdaya saing, tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan serta identitas budaya Bali Utara.
“Pembangunan harus tetap memperhatikan karakteristik, potensi, dan kebutuhan masing-masing wilayah. Dengan perencanaan yang matang, potensi daerah dapat dimanfaatkan secara optimal tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan,” lanjutnya.
Tindak Lanjut RTRW Buleleng 2024–2044
Penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Banjar dan Seririt merupakan tindak lanjut dari Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044.
RDTR nantinya akan menjadi instrumen penting dalam mengatur pemanfaatan ruang di dua kawasan tersebut. Selain memberikan kepastian bagi masyarakat, dokumen tata ruang ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian bagi investor serta mendukung kemudahan proses perizinan berusaha.
Dengan adanya RDTR yang lebih rinci, arah pengembangan kawasan perkotaan Banjar dan Seririt diharapkan dapat berjalan sesuai peruntukan ruang dan meminimalkan potensi persoalan pembangunan maupun dampak terhadap lingkungan.
Libatkan Masyarakat dan Pemangku Kepentingan
Pemkab Buleleng juga menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dan seluruh pemangku kepentingan dalam penyusunan RDTR.
Melalui konsultasi publik dan FGD KLHS, pemerintah menghimpun berbagai masukan untuk memperkaya substansi perencanaan. Masukan tersebut terutama berkaitan dengan potensi wilayah, isu pembangunan berkelanjutan hingga berbagai risiko lingkungan yang perlu diantisipasi sejak tahap perencanaan.
“Kami berharap seluruh peserta dapat berpartisipasi aktif, menyampaikan data dan informasi yang akurat, serta memberikan masukan yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegas Suryadarma.
Seluruh masukan yang diperoleh akan menjadi bahan dalam penyempurnaan materi RDTR Kawasan Perkotaan Banjar dan Seririt.
Pemkab Buleleng berharap penyusunan tata ruang yang melibatkan berbagai pihak mampu menghasilkan arah pembangunan yang lebih jelas dan terukur. Pengembangan kawasan Banjar dan Seririt diharapkan tidak hanya mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga memberikan manfaat bagi masyarakat serta tetap berlandaskan prinsip pembangunan berkelanjutan dan kearifan lokal Bali Utara.
Dengan RDTR yang matang, Banjar dan Seririt diharapkan memiliki kepastian arah pembangunan untuk menjawab kebutuhan masyarakat sekaligus mengoptimalkan potensi wilayah tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan. BWN-03
































