Selundupkan 100 Tablet Happy Five ke Lapas, Saprol Ditangkap

Iklan Home Page

Mengwi, baliwakenews.com

Petugas Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Denpasar menggagalkan penyelundupan narkotika ke lapas, Kamis 11 Pebruari 2021, sekitar pukul 22.30 Wita. Pelakunya, Suandika alias Saprol (31) asal Banjar Selanbawak Kaja, Marga, Tabanan, Bali.

Modus pria yang berprofesi sebagai pedagang itu, memasukan 100 butir tablet Termin atau Happy Five golongan pisikotrofika ke dalam nasi jinggo. “Tersangka mengaku akan menjenguk temannya yang ditahan di LP Kerobokan,” kata Kasubag Humas Polres Badung Iptu Ketut Oka Bawa, Minggu 14 Pebruari 2021.

Baca Juga:  Gerombolan Geng Motor yang Balapan Hingga Tutup Jalan di Bypass Ditangkap

Dikatakan Oka, terungkapnya kasus tersebut berawal saat petugas lapas kedatangan seorang pria yakni tersangka yang akan menitipkan makanan untuk napi. Karena sudah malam, pihak lapas tidak menerima penitipan makanan. “Melihat gerak-gerik tersangka, petugas mulai curiga. Lalu tersangka digeledah termasuk makanan yang dititipkan,” ujarnya.

Baca Juga:  Suyadinata Programkan Kembali Santunan Kematian di Badung, Tingkatkan Nilai Santunan Menjadi Rp 25 juta

Saat delapan nasi jinggo yang dibawa tersangka digeledah, dari salah satunya berisi 10 pepel Termin. Untuk satu pepel berisi 10 butir. Jadi total jumlahnya 100 butir. “Tersangka lantas diserahkan ke Sat. Resnarkoba Polres Badung. Masih dilakukan pengembangan dari mana tersangka mendapatkan barang terlarang itu,” tegas Oka. BWN-01

Baca Juga:  Wakil Ketua DPRD Wayan Suyasa Gelontor Dana Motivasi Masyarakat Rp 40 juta di Banjar Mumbul  

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR