Denpasar, Baliwakenews.com
Penerimaan pajak di Provinsi Bali mencapai Rp12,69 triliun hingga akhir Triwulan III atau September 2026. Capaian tersebut tumbuh 8,91 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu, meskipun baru mencapai 58,45 persen dari target penerimaan pajak 2026 sebesar Rp21,71 triliun.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali, Darmawan, menyampaikan capaian tersebut dalam kegiatan Media Briefing APBN Kita Regional Bali di Gedung Keuangan Negara (GKN) I Denpasar, Jumat (30/10/2026).
Secara nominal, penerimaan pajak Bali meningkat sekitar Rp1,03 triliun dibandingkan realisasi periode yang sama pada 2025. Pertumbuhan ini menunjukkan kontribusi perpajakan masih bergerak positif di tengah dinamika perekonomian daerah.
Namun, dengan realisasi 58,45 persen, masih terdapat pekerjaan besar bagi DJP Bali untuk mengejar sisa target penerimaan hingga akhir tahun.
PPN dan PPh Jadi Penopang Penerimaan Pajak Bali
Berdasarkan jenis pajak, sejumlah komponen utama mencatat pertumbuhan positif. Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) menjadi salah satu kontributor terbesar dengan realisasi Rp3,37 triliun atau tumbuh 17,71 persen.
Penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan mencapai Rp3,24 triliun, tumbuh 10,54 persen. Sementara PPh Final tercatat Rp2,33 triliun atau meningkat 10,42 persen.
Pertumbuhan lebih tinggi terlihat pada PPh Pasal 21 yang mencapai Rp2,29 triliun, melonjak 31,65 persen. Adapun PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi terealisasi Rp420,52 miliar, tumbuh 24,32 persen.
Pertumbuhan pada berbagai jenis pajak tersebut mencerminkan kontribusi aktivitas ekonomi, transaksi konsumsi, kegiatan usaha, serta penghasilan masyarakat terhadap penerimaan negara di Bali.
Pariwisata dan Perdagangan Ikut Dorong Penerimaan
Dari sisi lapangan usaha, hampir seluruh sektor ekonomi mencatat pertumbuhan penerimaan pajak dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.
Sektor Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum, yang berkaitan erat dengan aktivitas pariwisata Bali, tumbuh 6,86 persen. Sektor Perdagangan Besar dan Eceran meningkat 3,66 persen.
Sementara itu, sektor Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib mencatat pertumbuhan 25,43 persen. Industri tumbuh 7,93 persen, sedangkan Real Estat meningkat 19,67 persen.
Pertumbuhan lintas sektor ini memperlihatkan bahwa sumber penerimaan pajak Bali tidak hanya bertumpu pada pariwisata, tetapi juga ditopang perdagangan, industri, pemerintahan, dan aktivitas properti.
Pengurangan Sanksi hingga 100 Persen, Bukan Pemutihan Pajak
Di tengah upaya mengamankan penerimaan negara, pemerintah juga memberikan fasilitas pengurangan atau penghapusan sanksi administratif perpajakan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 71 Tahun 2026 dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026.
Darmawan menegaskan kebijakan tersebut bukan pemutihan pajak. Wajib pajak tetap berkewajiban melunasi pokok pajak yang terutang, sedangkan sanksi administratif berupa denda atau bunga dapat dikurangi bahkan dihapuskan apabila permohonan memenuhi persyaratan.
“Program penghapusan dan pengurangan sanksi administratif berbeda dengan konsep pemutihan pajak. Wajib pajak tetap memiliki kewajiban melunasi pokok pajak yang terutang,” tegas Darmawan.
Besaran pengurangan sanksi dapat diberikan mulai dari 25 persen, 50 persen, hingga 100 persen, sesuai kriteria dan ketentuan yang berlaku.
Fasilitas tersebut tidak diberikan secara otomatis. Wajib pajak harus mengajukan permohonan secara mandiri melalui sistem Coretax DJP dengan memperhatikan persyaratan dan batas waktu pengajuan.
Informasi lebih lanjut mengenai kebijakan tersebut dapat diakses melalui laman resmi DJP di www.pajak.go.id/PSA.
DJP Bali Apresiasi Kontribusi Wajib Pajak
Darmawan mengapresiasi seluruh wajib pajak yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya sehingga penerimaan negara di Bali mampu mencapai Rp12,69 triliun hingga September 2026.
Menurutnya, penerimaan pajak memiliki peran penting dalam membiayai pembangunan dan penyediaan layanan publik bagi masyarakat.
Ia menegaskan Kanwil DJP Bali akan terus menjaga penerimaan negara sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dan mendorong kepatuhan wajib pajak.
Capaian hingga Triwulan III menjadi modal positif, tetapi sekaligus menjadi pengingat bahwa upaya mengejar target penerimaan pajak Bali 2026 masih membutuhkan kerja bersama antara otoritas pajak, dunia usaha, dan masyarakat.
Penerimaan pajak yang kuat diharapkan dapat memperbesar dukungan pembiayaan pembangunan serta menjaga keberlanjutan pelayanan publik di Bali. BWN-03
































