12 ODGJ Rapid Test, Hasil Non-Reaktif, Dibawa ke RSJ Bangli

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Sebanyak 12 Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) yang diamankan Satpol PP Kota Denpasar, beberapa waktu lalu, menjalani rapid test di ruang binaan kantor penegak perda ini, Rabu (3/6/2020). Hasil dari rapid test menunjukkan non-reaktif, sehingga belasan ODGJ inipun dibawa ke RSJ Bangli.

Kasatpol PP Kota Denpasar, Dewa Gede Anom Sayoga, mengatakan ke-12 ODGJ yang di rapid test ini, lantaran berkeliaran di Kota Denpasar. Menurut Sayoga, penertiban yang disertai dengan rapid test merupakan langkah preventif untuk mencegah penyebaran Covid-19. “Rapid test ini dilakukan untuk mendeteksi apakah adanya virus corona dalam tubuh ODGJ ini atau tidak,” kata Sayoga.

Baca Juga:  Jaga Keindahan Wajah Kota, Sat Pol PP Denpasar Tertibkan Alat Praga Promosi Kadaluarsa, PKL Hingga Manusia Silver

Sayoga, menyatakan pascaarus balik mudik pada, 29 Mei 2020, terjaring 12 ODGJ dan semua sudah dilakukan rapid test, yang terdiri dari 11 ODGJ laki-laki dan 1 ODGJ perempuan. Para ODGJ yang hasilnya non-reaktif, sudah dibawa ke RSJ Bangli untuk mendapatkan pengobatan.

Baca Juga:  PPKM Darurat Tarif Swab Tes Diturunkan

“Sekali lagi kami tekankan bahwa penertiban ini sebagai upaya menciptakan ketertiban umum sesuai dengan amanat Perda Nomor 1 Tahun 2015. Terlebih lagi saat ini kita sedang berada pada pandemi virus corona,” tandasnya. BW-02

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR