1 Mei, KPU Badung Buka Pendaftaran Bacaleg

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

KPU Badung telah mengumumkan akan segera membuka pendaftaran bakal calon legislatif (bacaleg) atau anggota DPRD Badung pada Pemilu 2024. Penerimaan pengajuan bakal calon DPRD Badung melalui partai politik peserta pemilu pada kepengurusan tingkat kabupaten. Dokumen pengajuan yakni surat pengajuan menggunakan formulir model B-Pengajuan- Parpol dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon. Khusus untuk mantan narapidana (napi) yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih menjalani jeda selama lima tahun.

Ketua KPU Badung, Wayan Semara Cipta menjelaskan, Daftar bacaleg menggunakan formulir tersebut disertai dengan foto diri terbaru dan dilampiri dengan dokumen persetujuan pengajuan bacaleg ditandatangani oleh Ketua Umum Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain dan Sekretaris Jenderal Partai Politik Peserta Pemilu atau nama lain yang sah sesuai dengan Keputusan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia tentang pengesahan susunan pengurus partai politik tingkat pusat. Itu diserahkan dalam bentuk fisik disampaikan langsung dan digital yang diunggah di Silon. “Saat ini kami baru membuka pengumuman untuk pendaftaran bakal calon DPRD dari tanggal 24-30 April,” ujarnya saat dihubungi Senin (24/4).

Baca Juga:  Wabup Suiasa Hadiri Upasaksi Karya Melaspas Banjar Menesa, Kampial

Lebih lanjut ia menjelaskan, pelaksanaan pengajuan atau pendaftaran dimulai dari tanggal 1 -14 Mei. Untuk 1-13 Mei dibuka dari pukul 08.00- 16.00. Kemudian pada tanggal 14 Mei 2023 dibuka dari pukul 08.00- 23.59. Lokasi pendaftaran bertempat di Kantor KPU Badung, Puspem Badung. “Kami hanya menerima berkas saja. Semua proses berbasis aplikasi Silon. Masing- masing partai meng-upload berkas itu ke dalam Silon,” terangnya.

Baca Juga:  Komisi IV Bedah Anggaran Sosial Badung"

Mengenai eks napi jeda lima tahun, Kayun mengakui sesuai dengan PKPU nomor 10 tahun 2023, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih, kecuali terhadap terpidana yang melakukan tindak pidana kealpaan dan tindak pidana politik dalam pengertian suatu perbuatan yang dinyatakan sebagai tindak pidana dalam hukum positif hanya karena pelakunya mempunyai pandangan politik yang berbeda dengan rezim yang sedang berkuasa.

Baca Juga:  Perayaan HUT Ke 57 Golkar di Badung Berjalan Sukses , Suyasa Ingatkan Kader Agar Berpolitik Beretika dan Bermoral

Bagi mantan terpidana, telah melewati jangka waktu lima tahun setelah mantan terpidana selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana, dan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang. “Untuk bakal calon eks napi sudah diatur dalam PKPU nomor 10 tahun 2023. Besok (Selasa, hari ini) kami akan melaksanakan Bimtek dengan Partai Peserta Pemilu,” paparnya. BWN-05

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR