Denpasar, baliwakenews.com
Warga Negara Asing (WNA) asal Inggris, Stephen Michael Jamnitzky (39) yang menganiaya oknum anggota Polsek Kuta disidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis 11 Mei 2023. Akibat ulah itu, Stephen dijerat dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Saat membacakan dakwaan dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung Putu Deneil Pradipta Intaran, Stephen terbukti melakukan penganiayaan terhadap Adhi Waluyo.
Penganiayaan yang dilakukan oleh Stephen terhadap anggota polisi yang berdinas di Polsek Kuta itu berawal terdakwa tidak mau membayar tagihan makanan dan minuman di The Pad Bene di jalan Benesari, Kelurahan Legian, Kuta, Badung. Kemudian Stephen diamankan oleh anggota Polsek Kuta. “Di Kantor Polsek Kuta terdakwa masih dalam keadaan pengaruh alkohol. Dia berteriak-teriak minta untuk dipulangkan. Selanjutnya dia dibawa ke ruang penyidik reskrim dan diminta untuk duduk dengan tenang,” kata JPU.
Setelah berada di ruang penyidik reskrim, Stephen berdiri di pintu ruangan dan berteriak-teriak untuk dipulangkan. Karna situasi sudah tidak kondusif, kemudian Stephen dimasukan ke dalam sel oleh korban Adhi Waluyo. Saat Stephen sudah di dalam sel, Adhi Waluyo membuka pintu untuk berbicara dengan Stephen. Saat itulah Stephen langsung menyerang korban dengan menyundul ke arah wajah dengan kepala.
Kemudian Stephen kembali menyerang Adhi Waluyo dengan cara memukul ke arah wajah beberapa kali dan menendang wajah hingga korban tidak sadarkan diri. “Akibatnya korban mengalami luka-luka, memar di bagian wajah, terdapat pendarahan di bagian bola mata, serta korban mengalami patah gigi,” imbuhnya dalam persidangan.
Perbuatan yang dilakukan oleh Stephen JPU mendakwa dengan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. “Sidang selanjutnya akan dilaksanakan minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi,” tegasnya. BWN-01

































