Singaraja, Baliwakenews.com
Status Singaraja sebagai kota pendidikan kembali dipertanyakan. Wacana yang telah bergulir sejak beberapa periode kepemimpinan di Kabupaten Buleleng dinilai belum menunjukkan kemajuan signifikan, bahkan terkesan stagnan tanpa pijakan hukum yang jelas.
Kondisi ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar LSM KoMPaK bersama Institut Mpu Kuturan, Rabu (29/4/2026). Forum tersebut mempertemukan pemangku kepentingan pendidikan, mulai dari pemerintah, akademisi, hingga pegiat pendidikan.
Satu kesimpulan mengerucut: Singaraja tidak akan pernah benar-benar menjadi kota pendidikan tanpa regulasi yang mengikat.
Penasehat KoMPaK, Nyoman Sunarta, menegaskan bahwa langkah paling konkret adalah mendorong lahirnya Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar hukum.
“Komitmen itu harus diwujudkan dalam bentuk regulasi. Perda Kota Pendidikan menjadi landasan yuridis agar arah pembangunan pendidikan di Buleleng jelas dan terukur,” tegasnya.
Senada dengan itu, Kepala SMPN 6 Singaraja, I Made Jimat, menyebut regulasi sebagai fondasi utama yang selama ini belum dimiliki.
“Tanpa dasar hukum, semua hanya wacana. Kita butuh pijakan bersama untuk bergerak,” ujarnya.
Dalam diskusi tersebut, perwakilan Dinas Pendidikan, Dewan Pendidikan, hingga KoMPaK sepakat mendorong aspirasi ini langsung ke DPRD Buleleng agar segera masuk dalam agenda legislasi daerah.
Namun ironisnya, Komisi IV DPRD Buleleng yang diundang sebagai narasumber justru tidak hadir. Ketidakhadiran ini semakin mempertegas kesan lemahnya keseriusan politik dalam mendorong Singaraja sebagai kota pendidikan.
Ketua SMSI Buleleng, Francelino Xavier Ximenes Freitas, bahkan menyebut wacana ini sudah berulang kali digaungkan sejak era bupati sebelumnya, namun belum pernah benar-benar diwujudkan.
“Pemerintah harus serius. Jangan hanya jadi jargon. Harus ada program konkret—mulai dari peningkatan SDM, sarana prasarana, hingga kualitas tenaga pendidik,” tegasnya.
FGD bertema “Mendorong Partisipasi Masyarakat dalam Memperkuat Identitas Kota Singaraja sebagai Kota Pendidikan” juga mengungkap sejumlah persoalan klasik, mulai dari keterbatasan anggaran, fasilitas pendidikan yang belum merata, hingga minimnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk orang tua melalui komite sekolah.
KoMPaK memastikan hasil FGD ini tidak akan berhenti sebagai diskusi semata. Dalam waktu dekat, seluruh rekomendasi akan dibawa langsung ke DPRD Buleleng sebagai bentuk tekanan publik agar regulasi segera diwujudkan.
Jika tidak, wacana “Singaraja Kota Pendidikan” dikhawatirkan akan kembali menjadi slogan lama yang terus diulang tanpa realisasi nyata. BWN-03


































