Singaraja, baliwakenews.com
Memastikan seluruh Desa Adat di Buleleng segera merampungkan pararem Rabies, Kepala Dinas Kebudayaan Kabupaten Buleleng I Nyoman Wisandika telah berkoordinasi dengan pihak desa adat se-Kabupaten Buleleng di bawah naungan Majelis Desa Adat (MDA). Mereka memastikan pararem tersebut dapat rampung setelah Hari Raya Nyepi.
Wisandika, memaparkan Desa Adat di Kabupaten Buleleng telah diimbau oleh pemerintah daerah untuk menyusun pararem yang memuat aturan terkait anjing peliharaan masyarakat. Pararem tersebut bertujuan agar masyarakat dapat memelihara anjing dengan bertanggung jawab guna menghindari wabah rabies.
“Kami sudah berkoordinasi terkait pembuatan pararem, dan Ketua MDA di masing-masing kecamatan serta kabupaten juga berjanji akan segera melaksanakan proses pembuatan pararem setelah Hari Raya Nyepi” jelas Wisandika, Selasa, 31 Januari 2023.
Proses pembuatan pararem menurut Wisandika memang memakan waktu yang tidak sedikit. Hal itu karena penetapannya perlu kesepakatan dari seluruh krama desa adat sehingga perlu dilaksanakan beberapa kali paruman sampai kesepakatan tercapai. Selain itu, pada awal tahun ini desa adat juga memiliki cukup banyak kesibukan menjelang Hari Raya Nyepi dan pembuatan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) desa adat.
“Sekarang ini sudah ada 2 desa adat yang telah menerapkan pararem rabies yaitu Desa Adat Bengkala dan Desa Adat Banyuning. 2 desa adat tersebut kami harapkan dapat menjadi percontohan bagi desa adat lainnya yang sedang memproses pararemnya masing-masing, ” ucapnya.
Secara umum, aturan yang termuat pada pararem rabies adalah terkait tata cara pemeliharaan anjing yaitu pengenaan kalung, vaksinasi lengkap, dan larangan untuk melepasliarkan anjing.
Aturan yang berbeda pada tiap desa adat menurut Wisandika biasanya pada penerapan sanksi bagi pelanggar. Misalnya Desa Adat Bengkala menerapkan sanksi kepada pelanggar berupa denda beras dan pembiayaan biaya pengobatan korban gigitan anjing. Selain itu, bila terdapat kematian pemilik anjing yang terjangkit rabies juga diwajibkan menanggung biaya pengabenan. BWN-03