Barakeh Wissam menjalani pemeriksaan di Kantor Imigrasi, Selasa (23/6/2020) dan Rabu (23/6/2020) ditahan. Wisatawan yang melakukan yoga di tempatnya tidak menerapkan protokol kesehatan seperti jaga jarak, menggunakan masker serta cuci tangan.
Pihak Imigrasi memberikan sanksi administrasi terhadap Barakeh Wissam berupa pencabutan Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas). “Dia akan kami deportasi dan masih menunggu penerbangan ke negaranya,” tegasnya.
Menurut Jamaruli Manihuruk, sanksi yang dijatuhkan kepada Barakeh Wissam mendapat dukungan dari Satuan Gugus Tugas Pencegahan Covid-19 Bali melalui Ketua Harian Satgas Covid-19 Dewa Made Indra. “Pihak Gugus Tugas menegaskan penerapan protokol kesehatan merupakan harga mati yang harus ditaati. Pariwisata dan pendidikan akan dibuka melihat perkembangan Covid-19,”bebernya.
Yoga massal itu dilaksanakan pada 18 Juni 2020 dari pukul 17.00 -19.00 Wita dengan peserta diperkirakan lebih dari 60 orang orang. Tak hanya pelanggaran terkait protokol kesehatan, Barakeh Wissam diketahui tidak melakukan permohonan izin melaksanakan kegiatan ke desa adat setempat. “Kami melihat dampak dari pengumpulan itu. Mereka dari sana ke mana-mana sehingga membahayakna warga Bali di tengah pandemi Covid-19,” tegasnya. BW-08


































