Digerebek Polisi, Pemuda Asal Sembung Buang SS

Iklan Home Page

Mangupura, baliwakenews.com

Seorang supir I Gede Teguh Septiawan alias Dolir (22), ditangkap aparat Sat. Resnarkoba Polres Badung. Pria asal Banjar Sembung Sobangan, Mengwi, Badung itu, digerebek di kosnya di Banjar Sunia, Werdhibuana, Mengwi, lantaran menyimpan satu paket sabu-sabu (SS), Kamis (2/4/2020) malam. Karena ketakutan, tersangka sempat membuang barang bukti untuk mengelabui petugas.

Menurut Kasat Resnarkoba Polres Badung AKP Wayan Sujana, Senin (13/4/2020), kasus tersebut terungkap berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan jika penghuni kos di Banjar Sunia, kerap bertransaksi narkoba. Kemudian petugas menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan pada Kamis sekitar pukul 18.30 kos tersebut digerebek dan tersangka ditangkap tanpa perlawanan. “Dari tangan tersangka diamankan satu paket SS seberat 0,57 gram,” beber AKP Sujana.

Baca Juga:  Ibu dan Anak Pelaku Ganja Kartu ATM Dibekuk Polisi

Setelah tersangka diintrogasi, SS itu didapat dari seseorang bernama Ajik Tabanan dengan cara mengambil tempelan di pinggir jalan. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Badung guna penyidikan lebih lanjut,” beber perwira asal Tabanan ini.

Baca Juga:  Pesan Ganja Cair dari Thailand, Warga AS Ditangkap

Dikatakan AKP Sujana, tersangka dijerat dengan pasal 112 UURI No.35 /2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. “Kami masih buru orang yang memberikan tersangka SS itu. Alasan tersangka mengkonsumsi SS agar tak mengantuk saat bekerja sebagai supir,” tegasnya. BW-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR