Denpasar, baliwakenews.com
Usai boking cewek panggilan di aplikasi MiChat, AT (26) asal Kota Soe Tts, Nusa Tenggara Timur (NTT), mencuri handphone (HP). Dia pun diteriaki oleh wanita yang dikencaninya, hingga ditangkap warga.
Kapolsek Denpasar Barat Kompol, I Gusti Agung Made Ari Herawan, mengatakan, tersangka mulanya janjian dengan seorang wanita di aplikasi MiChat, pada Rabu 31 Januari 2024 malam.
Kemudian AT berkencan di kos-kosan Grand River, Jalan Gunung Soputan Gang Prinjak No. 69, Desa Padangsambian Kelod, Denpasar Barat. “Wanita itu berinisial RA. Usai kencan, RA ke kamar mandi membersihkan diri,” katanya, Kamis (1/2).
Saat itu RA meletakkan handphonenya di atas meja di samping tempat tidur. “Setelah keluar dari kamar mandi, korban melihat AT langsung keluar dari kamar kos. Korban kemudian mengecek handphone-nya dan telah hilang. Korban lantas berteriak maling,” ucap Herawan.
Tersangka AT telah ditahan di ruang tahanan Polsek Denbar. Dan korban telah membuat laporan polisi. “Tersangka masih menjalani proses pemeriksaan,” tegasnya. BWN-01

































