Jakarta, baliwakenew.com
Penggunaan masker penutup hidung dan mulut sebaiknya diganti setelah empat jam pemakaian. Hal tersebut disampaikan Dokter Reisa Broto Asmoro, Tim Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 (Gugus Tugas Nasional) dalam jumpa pers di Media Center Gugus Tugas Nasional, Jakarta.
“Penggunaan masker disarankan maksimal hanya 4 jam, dan harus diganti dengan yang baru, atau yang bersih,” ucap Dokter Reisa.
Lebih lanjut dipaparkan, masker juga wajib diganti apabila sudah basah atau terlalu lembab. Oleh sebab itu, dia menganjurkan agar masyarakat membawa persediaan masker apabila harus pergi keluar rumah.
“Masyarakat sebaiknya membawa beberapa buah masker ketika harus pergi keluar rumah untuk beraktivitas,” tandasnya.
Dokter Reisa, juga mengingatkan bahwa penggunaan masker harus tepat. Masker harus benar-benar menutupi hidung, mulut hingga dagu.
“Penggunaan masker pun harus tepat, sebaiknya tidak menarik atau menurunkan masker dan tidak menyentuh bagian depan masker setelah digunakan beberapa saat,” paparnya.
Untuk melepaskan masker, cukup dengan memegang bagian tali atau pengait tanpa menyentuh bagian kain dan kemudian dibuang atau dicuci kembali untuk jenis masker kain.
Kemudian, penggunaan masker hanya efektif apabila seseorang yang memakainya juga menerapkan protokol kesehatan dengan baik.
“Cuci tangan sebelum menggunakan masker, hindari memegang area wajah, terutama mata, hidung, dan mulut. Jangan memegang kain bagian depan masker, ketika digunakan,” tukasnya.
Dalam konteks pandemi COVID-19, Dokter Reisa juga mengimbau semua orang meskipun menggunakan masker, tetap harus menghindari kerumunan dan tempat ramai serta menjaga jarak fisik minimal satu meter dari orang lain.
“Terutama, dari mereka yang bergejala, atau mengalami gangguan pernapasan, seperti batuk, bersin, demam, dan lain-lain. Sering mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir, dan bila tidak ada, gunakanlah hand rub berbasis alkohol,” jelas Reisa.
Dalam masa Adaptasi Kebiasaan Baru, budaya memakai masker di tempat umum, kantor, pasar, sarana transportasi, dan ruang publik lainnya sangat dianjurkan. Hal itu dilakukan untuk memastikan seseorang aman dari COVID-19, dan sekaligus tetap bisa produktif berkarya.*BW-09