Ungkap Temuan di Bali Handara, Dari Risiko Banjir hingga Status Lahan, Pansus TRAP DPRD Bali Keluarkan Rekomendasi

Iklan Home Page

Singaraja, Baliwakenews.com

Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mengeluarkan rekomendasi tegas terhadap aktivitas pemanfaatan ruang di kawasan Handara Golf & Resort Bali. Salah satu poin krusial, SHGB Nomor 44 yang telah habis masa berlaku direkomendasikan untuk dikembalikan kepada negara.

Rekomendasi tersebut muncul setelah Pansus TRAP melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata ruang, aset, serta perizinan di kawasan dataran tinggi Bedugul yang dinilai memiliki sensitivitas ekologis tinggi.

Ketua Pansus TRAP, I Made Supartha menyatakan, pengawasan ini dilakukan untuk memastikan pemanfaatan ruang di Bali berjalan sesuai aturan serta tidak mengancam lingkungan dan keberlanjutan kawasan.

Dalam hasil pembahasan, Pansus TRAP menyoroti meningkatnya risiko banjir di Desa Pancasari yang diduga berkaitan dengan dinamika pemanfaatan ruang di kawasan dataran tinggi Bedugul.

Baca Juga:  Kwarcab Badung Buka Kursus Pembina Pramuka Mahir Tingkat Dasar dan Lanjutan

“Pembangunan kawasan terbangun berpotensi mengurangi daya resap tanah dan mengganggu sistem hidrologi alami. Selain itu, fragmentasi kawasan hutan juga disebut dapat meningkatkan limpasan air yang berujung pada potensi banjir, ” ujarnya.

Meski demikian, Pansus juga menegaskan bahwa keberadaan Handara bukan faktor tunggal penyebab banjir. Kawasan tersebut disebut masih didominasi vegetasi alami, sehingga pengaruhnya terhadap banjir dinilai terbatas.

Namun demikian, Pansus tetap mendorong kehati-hatian dalam pengelolaan kawasan yang berbatasan langsung dengan hutan dan kawasan lindung.

Selain tata ruang, Pansus TRAP juga menemukan ketidaksinkronan data terkait sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB).

Pihak pengelola disebut hanya memaparkan SHGB Nomor 40, 42, dan 43, sementara data Badan Pertanahan Nasional menunjukkan adanya SHGB Nomor 41 dan 44 atas nama entitas yang sama.

Baca Juga:  Dampak Cuaca Ekstrem, Empat Penerbangan Ditunda dan Dialihkan

Temuan ini dinilai sebagai “red flag administratif” yang perlu dijelaskan secara transparan untuk menghindari potensi sengketa, ketidaksesuaian luas lahan, hingga potensi kerugian daerah.

Pansus TRAP juga menyoroti kemungkinan fragmentasi perizinan akibat adanya beberapa bidang SHGB dalam satu kawasan usaha. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan ketidaksinkronan antara izin yang dimiliki dengan aktivitas yang berlangsung di lapangan.

“Karena itu, kami mendorong konsolidasi izin agar seluruh kegiatan di kawasan Handara berada dalam satu sistem perizinan yang terpadu dan transparan, ” tukasnya.

Pansus TRAP DPRD Bali mengeluarkan empat rekomendasi utama:

1. SHGB No. 44 Dikembalikan ke Negara
SHGB yang telah berakhir masa berlakunya direkomendasikan dikembalikan ke negara untuk kepentingan publik dan penataan kawasan.

Baca Juga:  Dua DPO Kasus Pemburuan Satwa Dibekuk Polres Buleleng

2. Evaluasi Tanah Terlantar
Badan Pertanahan Nasional diminta mengevaluasi indikasi tanah terlantar dan menertibkan lahan bermasalah.

3. Pengendalian Sistem Hidrologi
Pemerintah diminta melakukan penataan sistem air terpadu guna mengurangi risiko banjir di kawasan Pancasari.

4. Evaluasi Kawasan Rawan
Aktivitas pembangunan di lereng curam dan kawasan sensitif diminta dievaluasi dan disesuaikan dengan prinsip kehati-hatian.

“Langkah ini bukan bentuk tekanan terhadap pelaku usaha, melainkan upaya menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan publik, ” tandasnya.

Rekomendasi tersebut kini diserahkan kepada pimpinan DPRD Provinsi Bali untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR