Mangupura, baliwakenews.com
Masalah perbatasan wilayah antara Desa Adat Pemoga dan Kuta Kembali dibahas dalam pertemuan tertutup di Rumah jabatan Sekda Badung, Senin (24/4). Dari rapat tersebut telah ditemukan titik terang terkait permaslahan tersebut. Kedua desa adat terlah sepakat akan turun bersama untuk menentukan batas wilayahnya masing-masing pada 26 April 2023.
Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mengaku, pihaknya mewakili Bupati dan Pemkab Badung telah mengadakn rapat antara Desa Adat Kuta dan Pemogan. Dari rapat tersebut ia menyatakan sudah ada titik temu, bahwa permasalahan batas wilayah desa adat akan diselesaikan secara musyawarah. Bahkan dari kedua desa adat akan membentuk tim yang difasilitasi oleh Majelis Desa Adat untuk penyelesaian masalah. “Tentunya dalam hal ini pemerintah tidak memiliki kewenangan melakukan intervensi terhadap hal itu. Tetapi saya hanya menyarankan dalam permasalahan ini agar mengedepankan musyawarah dan mufakat. Berdasarkan Perda nomor 4 tentang desa adat, batas wilayah itu sesuai dengan pesewitran nyatur desa, artinya sagilik sagulik salulung sebanyantaka,” ujar Adi Arnawa.
Menurutnya, dalam permasalahan ini kedua belah pihak telah sepakat untuk memperjelas batas wilayah. Sehingga tidak ada permasalahan dan meninggalkan legasi yang tidak baik untuk generasi kedepan. “Prinsipnya sudah tidak ada masalah, tinggal nanti prajuru desa adat yang akan beranggotakan unsur-unsur 10 orang akan duduk. Kita berdoa mudah-mudahan ada jalan keluarnya,” jelasnya.
Terkait candi bentar yang sudah dibangun di Ruang Milik Jalan (Rumija), Adi Arnawa menerangkan, Desa Adat Pemogan telah bersedia melakukan pembongkaran. Terlebih di wilayah tersebut rencananya akan dilakukan pelebaran jalan dan penambahan trotoar. Hal ini dilakukan untuk memcah kemacetan yang terjadi. “Maka dari itu saya dari pemerintahan menyampaikan bila nanti program berjalan kami akan melakukam follow up. Kami mohon untuk dilakukan pembongkaran, dan tadi dikatakan juga Desa Adat Pemogan bersedia melakukan pembongkaran sendiri,” terang birokrat asal Pecatu, Kuta Selatan, seraya menyebutkan Pemkab Badung akan kembali bersurat ketika rencana penataan berjalan.
Bendesa Adat Pemogan AA Ketut Arya Ardana pun menyatakan hal yang sama, bahwa permasalahan batas wilayah sudah menemukan titik terang. Bahkan pada 26 April 2023 akan dilakukan peninjauan lokasi bersama Desa Adat Kuta. “Ini untuk menentukan titik tapal batas. Kedua Pemkab Badung akan melakukan proyek penataan disana kami akan dukung. Jika tapal batas yang kami bangun melanggar Rumija kami akan bongkar,” ungkapnya.
Terkait pembangunan candi bentar, pihaknya pun mengaku telah dihentikan sejak 12 April 2023. Hal ini lantaran ia mendapatkan surat dari Satpol PP Badung pada 11 April 2023. “Itu sudah kami hentikan, sekarang tinggal mencari titik tapal batas,” tegasnya.
Sementara Bendesa Adat Kuta Wayan Wasista menjelaskan, rapat tersebut merupakan lanjutan dari pertemuan yang difasilitasi Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali. Pihaknya pun tidak ingin permasalahan tapal batas tidak menjadi pertikaian. “Apalagi sampai ada bentrokan, saya sangat tidak inginkan. Saya sudah sampaikan kepada masyarakat, tolong jangan ada pergerakan,” jelas Wasista.
Terkait permasalahan batas desa adat, ia memaparkan perlu diselaraskan. Terlebih dalam awig-awig setelah direvisi, menyatakan bahwa batas timur Desa Adat Kuta adalah Desa Pemogan. Namun pada tahun 1992 dari awig-awig Desa Ddat Kuta, batas timur adalah Desa Adat Suwung. Itu pun dikuatkan lagi saat rapat pada 14 september 2020, pihak Desa Adat Kuta bersama kerta desa, telah melakukan mediasi dengan pihak Bendesa Adat Pemogan. Saat itu pun telah ada kesepakatan. “Kami akan turun bersama untuk mencari titik lokasi. Apabila itu sudah sepakat, akan dibuatkan surat pernyataan. Namun apabila belum menemukan kesepakatan, maka akan dilakukan pembicaraan lagi. Apapun hasilnya nanti pada tanggal 26 April, akan dirapatkan lagi di MDA. Kalau belum ketemu kesepakatannya, akan dibahas kembali,” terangnya. BWN-05

































