Tim Pora Imigrasi Ngurah Rai Gelar Operasi Gabungan Cek Klinik Kesehatan di Kuta Utara

Iklan Home Page

Kuta Utara, baliwakenews.com

Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) Imigrasi Ngurah Rai bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Badung, UPTD Puskesmas Kuta Utara dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung menggelar operasi gabungan pada kawasan Kuta Utara.

Operasi gabungan Tim PORA yang menyasar pada sebuah klinik kesehatan di kawasan Kuta Utara berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas WNA yang berkegiatan pada klinik kesehatan tersebut.

Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan terkait perizinan usaha, perizinan praktek usaha, administrasi serta WNA yang berkegiatan pada klinik tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan didapati bahwa klinik kesehatan tersebut merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) dimana mayoritas sahamnya dimiliki oleh WNA asal Australia pemegang ITAS Investor yang tinggal di Bali.

Baca Juga:  Bupati Giri Prasta Hadiri Uleman Karya Pitra Yadnya Krama Desa Adat Tinga-Tinga, Gerokgak

Dalam operasi ini, Imigrasi tidak menemukan pelanggaran keimigrasian baik terkait tenaga asing ilegal maupun penyalahgunaan izin tinggal investor asing. Seluruh staf dan tenaga medis merupakan WNI dan tidak ada WNA yang bekerja pada klinik tersebut.

Baca Juga:  Imigrasi Ngurah Rai Tegas Tindak WNA Overstay 93 Hari

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito menyampaikan bahwa operasi gabungan Tim PORA merupakan wujud sinergi antar instansi serta menunjukan konsistensi Imigrasi Ngurah Rai dalam melakukan pengawasan kegiatan orang asing dan penegakkan hukum keimigrasian.

“Tim gabungan sudah memeriksa seluruh dokumen keimigrasian baik paspor dan izin tinggal semuanya masih valid dan tidak ada penyalahgunaan izin tinggal”, terang Sugito dalam rilisnya Sabtu 6 Mei 2023.

Baca Juga:  Diskominfo Badung Gelar Literasi Psikologi Media di SMP Negeri 4 Abiansemal

Sugito juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang proaktif memantau dan melaporkan berbagai jenis pelanggaran atau patut diduga melanggar aturan yang dilakukan oleh Warga Negara Asing kepada Imigrasi Ngurah Rai sehingga dapat diambil tindakan tegas. BWN-04

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR