Mangupura, baliwakenews.com
Gubernur Bali, I Wayan Koster didampingi Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa memimpin langsung pembongkaran usaha yang ada di Pantai Bingin, Desa Pecatu, Kutsel, Senin (21/7/2025).
Sementara itu sejumlah warga pemilik usaha bersama para karyawan menggelar aksi damai sebagai penolakan atas pembongkaran tersebut. Bahkan mereka menilai kebijakan pembongkaran itu tidak adil dan meminta diberikan perpanjangan waktu mengelola usaha mereka sampai 5 atau 10 tahun ke depan hingga investasi yang ditanam di usaha mereka bisa kembali.
Dengan mebentangkan spanduk dan membawa poster mereka merangasek masuk untuk bisa menyampaikan aspirasi mereka. Namun kehadiran masyarakat ini tidak menghalangi petugas yang diterjunkan Pempro.Bali dan Pemkab Badung untuk melakukan eksekusi.
Sejumlah karyawan bahkan samil sesekali berteriak tetap berada di areal bangunan yang sedang dibongkar. Koordinator pedagang Pantai Bingin, I Nyoman Musadi mengaku prihatin atas pembongkaran tersebut.
Pihaknya yang ada di sana adalah meneruskan apa yang dilakukan orang tua mereka sebagai nelayan di sana. Sedangkan kelompok pedagang Pantai Bingin kata dia berdiri tahun 2007.
Menurutnya, pengajuan pengelolaan Pantai Bingin sudah sempat diajukan ke pemkab Badung tahun 2003 melalui desa adat, namun tidak ada respon. Pihaknya juga sudah pernah melakukan mediasi dengan Bupati Badung, namun tetap keluar sp 1 sampai sp 3 yang akhirnya dilakukan pembongkaran.
Mengacu pada Undang- Undang N0 1 tahun 2014, kata dia, sebenarnya pesisir pantai bisa dimohon masyarakat. “Kami mencari keadilan karena di tempat lain bisa. Kenapa pantai bingin tidak bisa itu yang ingin kami ketahui,” tanyanya sembari mengatakan ada sekitar 250 sampai 300 orang.karyawan yang terdampak oleh pembongkaran tersebut.
Sementara salah seorang perwakilan warga, Nyoman Sujastra mangatakan masyarakat yang berusaha saat ini, sudah sejak lama di sana berawal dari mata pencariaan sebagai nelayan.
Ketika terjadi perkembangan pariwisata warga akhirnya membuka warung dan selanjutnya pariwisata berkembang usaha yang dikembangman naik ke penginapan.
“Sebenarnya saat ini masyarakat di sini meminta kebijakan pemerintah untuk bisa diberikan waktu mininal 5 dan maksimal 10 tahun untuk mengmbalikan nilai apa yang warga pernah tanam di sana dari dulu kala. Setelah 5 sampai 10 tahun masyarakat disuruh membongkar sendiri saya yakini akan bersedia,” paparnya sembari menambahkan terkait mengacu pada RT/RW kawasan ini adalah jalur hijau adalah hal yang baru. Sedangkan masyarakat sudah lama berada di sana menempati lokasi tersebut secara defakto. Harapannya pemerintah daerah mengembalikan dan menyiapkan tempat untuk warga yang sudah berada di sana sejak 40 tahun lalu.
“Kalau ini disebut tanah pemerintah, serifikat pemerintah mana? Atas nama dinas mana kan tidak ada juga. Oleh karena itu, siapa yang menenpati secara defacto lama bisa mengajukan,” ucapnya
Terpisah, Gubernur Koster menegaskan, pembongkaran dilakukan karena lahan yang ditempati akomodasi tersebut adalah terdaftar atas nama akses Pemkab Badung. “Jadi bangunan ini adalah bukan atas hak milik perorangan. Itu pelanggaran pertamannya,” tegasnya.
Selain itu pelangaran kedua adalah Perda Kabupaten Badung dan Propinsi tentang tata ruang. Karena kawasan tersebut adalah kawasan hijau dan bangunannya tidak ada yang berijin.
“Total yang akan dibongkar ada 48 bangunan yang ilegal. Kenapa baru sekarang, karena perlu proses melalui SP 1, 2 dan 3 serta mendapat rekomendasi dari DPRD Propinsi Bali. Saya meminta Pak Bupati Badung agar menuntaskan pembongkaran sampai selesai,” paparnya.
Sebab ke 48 usaha pariwisata yang ilegal harus dibongkar semua. Terkait karyawan yang terdampak, kata Koster, bukan pihaknya tidak melindungi, namun kalau tidak tertib dan melanggar aturan dan menggunakan aset orang lain tentu itu kalau dibiarkan juga tidak boleh. “Tidak boleh kita mendidik masyarakat untuk melakukan pelanggaran,” ucapnya.
Pempro Bali juga sedang menyiapkan tim untuk melakukan audit investigasi semua usaha di Propinsi Bali. Kalau ada pelanggaran akan dilakukan tindakan tegas dan keras. Sementara itu, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menegaskan penertiban dilakukan sudah mengikuti prosedur yang berlaku dengan menjalankan SOP yang berlaku. Yakni pelayangan teguran sebanyak 3 kali dan terakhir langsung dilakukan ekseskusi melalui surat perintah pembongkaran.
Dari laporan Kasatpol PP Badung, kata dia, pembongkaran akan selesai dilaksanakan dalam kurun 1 bulan untuk ke 48 usaha terkait. Sedangkan untuk nasib pekerja yang terdampak juga telah diertimbangkan. Hanya saja baru akan dibicarakan setelah pembongkaran selesai dituntaskan. “Saya akan buka dialog nanti setelah tuntas dulu. Ini harus tuntas dulu step by step akan saya lakukan,” aku Pejabat asal Desa Pecatu tersebut. BWN-04

































