Denpasar, baliwakenews.com
Tiga wanita berparas cantik hanya tertunduk lesu saat digelandang menuju ruang tahanan Polresta Denpasar, Senin 6 Mei 2024. Mereka, Shella (32), Jasmine (29) dan Balqis (19), digerebek dari salah satu vila mewah di Jalan Pengembak, Desa Sanur, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali.
Selain menangkap para wanita tersebut, polisi mengamankan 47 butir ekstasi dan dua paket sabu. Narkoba tersebut mereka sembunyikan di dalam almari.
‘’Tertangkapnya ketiga tersangka, berawal dari informasi masyarakat. Di salah satu vila mewah di Jalan Pengembak, Sanur, sering terjadi transaksi narkoba,’’ kata Kapolresta Denpasar Kombes Wisnu Prabowo.
Penggerebekan tersebut dilakukan pada Senin 22 April 2024, sekitar pukul 20.00 Wita. Awalnya salah satu tersangka dilihat petugas sedang mondar-mandir di depan pintu vila. ‘’salah satu tersangka yakni Shella kemudian ditangkap,” ujarnya.
Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar tersangka dan ditemukan barang bukti narkoba. Selain itu, dua tersangka juga ditangkap di dalam kamar tersebut.
Ketiganya, Shella, asal Jalan Raya Pemogan, Denpasar Selatan, Jasmine, asal Jalan Raya Taman Sari, Pengubengan, Kerobokan, Kuta Utara, Badung dan Balqis, asal Jalan Pulau Batam, Denpasar, diamankan ke Polresta Denpasar. “Hasil interogasi terhadap tersangka jika barang bukti itu didapat dari seseorang yang biasa dipanggil Didik,” ucap Wisnu.
Menurut Wisnu, para tersangka mengedarkan narkoba karena masalah ekonomi. Mereka butuh uang besar untuk memenuhi gaya hidup mewah. Selain pengedar, mereka juga diduga sebagai pengguna. “Barang bukti itu mereka sembunyikan di kamar vila untuk mengelabui petugas,” tegasnya. BWN-01