Buleleng, baliwakenews.com
Selama sepekan, aparat Satres Narkoba Polres Buleleng mengungkap tiga kasus narkoba. Para tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Buleleng.
Kapolres Buleleng AKBP IB. Widwan Sutadi mengatakan, tersangka pertama dibekuk berinisial HR (48). Tersangka digerebek di rumahnya di Desa Jaga Raga, Kecamatan Sawan, Buleleng, Selasa (9/4) siang. Dari tangan tersangka diamankan 1,70 gram sabu dan bong yakni alat hisap sabu. “Tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar,” katanya, Senin (22/4).
Selanjutnya, kata Widwan, giliran tersangka berinisial BY (29), dibekuk di Banjar Dinas Alasarum, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Minggu (14/4). “Dari tangan tersangka diamankan kaleng bekas minuman soda A&W yang dibungkus dengan lakban warna kuning di dalamnya berisi lima paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat 50.10 gram,” ujarnya.
Dan terakhir, tersangka HI (32) dibekuk pada Rabu (17/4). Dia diamankan di salah satu mini market yang beralamat di Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan, Buleleng. Dari tangan tersangka diamankan satu paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat 0,20 gram.
“Ketiga tersangka disangka telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. BWN-01































