Tiga Penyalahguna Narkoba di Buleleng Dibekuk Polisi

Iklan Home Page

Buleleng, baliwakenews.com

Selama sepekan, aparat Satres Narkoba Polres Buleleng mengungkap tiga kasus narkoba. Para tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Buleleng.

Kapolres Buleleng AKBP IB. Widwan Sutadi mengatakan, tersangka pertama dibekuk berinisial HR (48). Tersangka digerebek di rumahnya di Desa Jaga Raga, Kecamatan Sawan, Buleleng, Selasa (9/4) siang. Dari tangan tersangka diamankan 1,70 gram sabu dan bong yakni alat hisap sabu. “Tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar,” katanya, Senin (22/4).

Baca Juga:  Sekda Adi Arnawa menghadiri Upacara Pecaruan Rsi Gana di Kantor Desa Kutuh

Selanjutnya, kata Widwan, giliran tersangka berinisial BY (29), dibekuk di Banjar Dinas Alasarum, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Minggu (14/4). “Dari tangan tersangka diamankan kaleng bekas minuman soda A&W yang dibungkus dengan lakban warna kuning di dalamnya berisi lima paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat 50.10 gram,” ujarnya.

Baca Juga:  Gara-gara Ibu-Ibu Bakar Sampah, Bangunan Dinsos Bali Terbakar

Dan terakhir, tersangka HI (32) dibekuk pada Rabu (17/4). Dia diamankan di salah satu mini market yang beralamat di Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan, Buleleng. Dari tangan tersangka diamankan satu paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat 0,20 gram.

Baca Juga:  Tahun 2025, Gen Z Dominasi Pertumbuhan Nasabah Tabungan Emas Pegadaian

“Ketiga tersangka disangka telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR