Tiga Penyalahguna Narkoba di Buleleng Dibekuk Polisi

Iklan Home Page

Buleleng, baliwakenews.com

Selama sepekan, aparat Satres Narkoba Polres Buleleng mengungkap tiga kasus narkoba. Para tersangka kini telah ditahan di Rumah Tahanan Mapolres Buleleng.

Kapolres Buleleng AKBP IB. Widwan Sutadi mengatakan, tersangka pertama dibekuk berinisial HR (48). Tersangka digerebek di rumahnya di Desa Jaga Raga, Kecamatan Sawan, Buleleng, Selasa (9/4) siang. Dari tangan tersangka diamankan 1,70 gram sabu dan bong yakni alat hisap sabu. “Tersangka merupakan pengguna sekaligus pengedar,” katanya, Senin (22/4).

Baca Juga:  Kompak, Dua Pemuda Asal Tabanan Pesan Tembakau Gorila

Selanjutnya, kata Widwan, giliran tersangka berinisial BY (29), dibekuk di Banjar Dinas Alasarum, Desa Bungkulan, Kecamatan Sawan, Minggu (14/4). “Dari tangan tersangka diamankan kaleng bekas minuman soda A&W yang dibungkus dengan lakban warna kuning di dalamnya berisi lima paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat 50.10 gram,” ujarnya.

Baca Juga:  Permohonan Penangguhan Penahanan Dikabulkan Hakim, Sukena Akhirnya Berkumpul dengan Keluarga

Dan terakhir, tersangka HI (32) dibekuk pada Rabu (17/4). Dia diamankan di salah satu mini market yang beralamat di Banjar Dinas Munduk, Desa Anturan, Buleleng. Dari tangan tersangka diamankan satu paket plastik klip bening berisi sabu dengan berat 0,20 gram.

Baca Juga:  Tabanan Sambut “New Normal” dengan Semangat Tri Sakti Bung Karno

“Ketiga tersangka disangka telah melanggar pasal 112 ayat (1) UU NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tegasnya. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR