Tiga Hari, Lima Pengedar Narkoba di Tabanan Digulung

Iklan Home Page

Tabanan, baliwakenews.com

Lima pengedar narkoba ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Tabanan. Dari tangan para tersangka, Devi Eka Saputra alias Migun (25), I Gede Putu Giri Adnyana alias Abud, laki (30), Made Sedana Putra alias Bolot (35), I Komang Juliadi Alias Mang Adi (35) dan Ari Ahlan alias Arya (24) diamankan berbagai jenis narkoba.

Kapolres Tabanan AKBP Ranefli Dian Candra, didampingi Kasat Resnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra mengatakan, dari kelima tersangka, seorang sebagai pengguna dan lainnya pengedar. “Tertangkapnya para tersangka diawali dari laporan masyarakat. Mereka kerap bertransaksi barang terlarang di wilayah hukum Polres Tabanan,” bebernya, Senin 21 Maret 2022.

Aparat Opsnal Satres Narkoba lantas melakukan penyelidikan. Para tersangka selalu berpindah-pindah tempat tinggal dan mengendarai motor berplat nomor kendaraan palsu. “Mereka lihai mengelabui petugas,” imbuh Ranefli.

Baca Juga:  Usai Jalani Hukuman Kasis Narkoba, WN Rusia Dijemput Petugas Imigrasi

Kelima tersangka yang ditangkap itu, Mingun asal Ubung, Kecamatan Denpasar Utara, ditangkap di Gang buntu, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, Jumat tanggal 11 Maret 2022 sekira pukul 22.30 WITA. Dari tangan tersangka, diamankan 10 paket sabu-sabu, sepeda motor Honda Beat, HP Xiomi warna biru putih, dan barang bukti lainnya.

Kemudian tersangka Abud asal Banjar Gubug Belodan, Desa Gubug, Kecamatan Tabanan, ditangkap di rumahnya, Senin 14 Maret 2022 sekira pukul 18.30 WITA. Tersangka kedapatan menyimpan 3 paket sabu-sabu.

Lalu tersangka Bolot asal Banjar Dinas Tegehe, Desa Pakisan, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng. Tersangka dibekuk pada Selasa 15 Maret 2022 sekira pukul 19.00 WITA, di depan Kantor Notaris Jalan Raya Abiantuwung, Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan. Dari tangan Bolot, diamankan 9 paket sabu-sabu.

Baca Juga:  Bupati dan Wakil Bupati Tabanan Siap Ikuti Retret Kepala Daerah Gelombang II di IPDN Jatinangor

Masih di hari yang sama, polisi menangkap Mang Adi asal Banjar Swastika, Desa Pangyangan, Kecamatan Pekutatan, Kabupaten Jembrana. Tersangka digerebek di kosnya di Muding Batu Sanghyang, Desa Kerobokan Kaja, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Selasa 15 Maret 2022 sekira pukul 21.15 WITA. Polisi mengankan 11 paket sabu-sabu.

Dan tersangka terakhir yang ditangkap adalah Arya. Pria yang beralamat di Banjar Dinas Kecicang Islam, Desa Bungaya Kangin, Kecamatan Bebandem, Kabupaten Karangasem itu, dibekuk pada Kamis tanggal 17 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WITA. Dia diamankan di pinggir Jalan Dr. Ir. Soekarno I, Banjar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan. “Para tersangka ditahan di Rutan Polres Tabanan. Mereka dijedat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika yaitu memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika golongan 1, ancaman hukuman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun, denda paling sedikit 800 juta,” tegas Kapolres. BWN-01

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment - Iklan Lapor PajakIklan Nyepi Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemkab BadungIklan Idul Fitri Pemprov. BaliIklan Nyepi Pemprov. BaliIklan BWNIklan Nyepi PDAM BadungIklan Nyepi DPRD Badung Iklan UNWAR