Kanwil DJP Bali Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak ke Kejari Buleleng

Denpasar, baliwakenews.com

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali (Kanwil DJP Bali) menyerahkan tanggung jawab tersangka KPTDA (36) dan barang bukti dugaan kasus pidana pajak yang diduga merugikan negara Rp 1.3 miliar kepada Kejaksaan Negeri Buleleng melalui Kepolisian Daerah Bali. Penyerahan tanggung jawab tersangka KPTDA beserta barang buktinya dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Bali ini bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Buleleng, Jl. Dewi Sartika No.23, Kaliuntu, Kec. Buleleng, Kabupaten Buleleng, Selasa 14 September 2021.

“KPTDA diduga melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yaitu dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut. KPTDA selaku Direktur CV GP yang bergerak di bidang usaha jual beli cengkeh diduga melakukan tindak pidana perpajakan dengan modus memungut PPN dari para pelanggan/pembeli namun tidak menyetorkan PPN yang telah dipungut tersebut ke kas negara,” ujar Andri Puspo Heriyanto selaku Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Bali.

Baca Juga:  Disdukcapil Buleleng Launching 3 Inovasi Kemudahan Layanan Kependudukan

KPTDA diserahkan kepada Penuntut Umum untuk dilanjutkan ke tahap Penuntutan dengan dugaan melakukan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 (Undang-Undang KUP).

Baca Juga:  Kapolres Buleleng Melaksankan Wisuda Purnabakti Sembilan Belas Personel Polres Buleleng

Sebelum dilakukan penyidikan, telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan bukti permulaan terhadap Wajib Pajak. Saat dilakukan proses pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak diberi hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran perbuatan sesuai dengan pasal 8 ayat (3) Undang-Undang KUP. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dilakukan dengan membayar pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda.

Namun demikian KPTDA tidak menggunakan hak tersebut sehingga PPNS Kanwil DJP Bali meningkatkan pemeriksaan bukti permulaan ke tahap penyidikan. Dalam proses penyidikan Wajib Pajak juga diberi hak untuk mengajukan permohonan penghentian penyidikan sesuai dengan Pasal 44B Undang-Undang KUP setelah melunasi pajak-pajak yang kurang dibayar beserta sanksi denda. Namun KPTDA juga tidak memanfaatkan hak tersebut.

Baca Juga:  Dibantu Dua Napi di Lapas, Bandar Narkoba Edarkan Ganja Senilai Miliaran Rupiah di Bali

Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP Bali Dudung Rudi Hendratna menyampaikan apresiasi dan terima kasih atas kerja sama dan sinergi yang baik antara Kantor Wilayah DJP Bali, Kepolisian Daerah Bali, Kejaksaan Tinggi Bali dan Kejaksaan Negeri Buleleng serta seluruh pihak yang terlibat dalam upaya penegakan hukum perpajakan dalam rangka penegakan prinsip keadilan dan menimbulkan deterrent effect atau efek jera, serta upaya pengamanan penerimaan negara.

“Saya harapkan dengan adanya penyerahan tersangka sebagai rangkaian proses penegakan hukum atas tindak pidana perpajakan ini, Wajib Pajak akan semakin menaati peraturan di bidang perpajakan,” pungkasnya.*BWN-03

RELATED ARTICLES
- Advertisment -Iklan Idul Fitri DPRD BadungIklan Idul Fitri PDAM BadungIklan Bali Wake NewsIklan Nyepi DPRD BadungIklan PDAM BadungIklan Lapor PajakIklan Lapor PajakIklan DPRD BaliIklan DPRD Badung Poling Badung Poling BadungIklan Galungan PDAM