Tetap Hari Arak Bali, Gubernur Koster Gelar Acara Cocktail Arak Bali

Iklan Home Page

Denpasar, baliwakenews.com

Dalam upaya dan strategi memperkokoh pelindungan dan pemberdayaan Arak Bali, Gubernur Bali, Wayan Koster menetapkan Hari Arak Bali yang diperingati setiap tahun pada 29 Januari. Merayakan Hari Arak Bali pada 23 Desember 2022, Gubernur menggelar Acara Cocktail Arak Bali.

Adapun tujuan memperingati Hari Arak Bali, yaitu mengenangkan pengundangan Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali sebagai tonggak perubahan status yang mengangkat keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali.

Selain itu dengan memperingati Hari Arak Bali, Gubernur Koster mengajak seluruh Masyarakat Bali, Pemerintah Daerah di Bali dan Pelaku Usaha menjadikan 29 Januari sebagai hari kesadaran kolektif Masyarakat Bali terhadap keberadaan, nilai, dan harkat Arak Bali.

Baca Juga:  Viral Budidaya Porang Dibentuk Kopmitama Rangkul Petani Porang di Bali

“Ini untuk melindungi dan memelihara Arak Bali sesuai dengan nilai-nilai budaya, serta memberdayakan, memasarkan, dan memanfaatkan Arak Bali sebagai ekonomi rakyat secara berkelanjutan. Maka saya menghimbau seluruh Masyarakat, Pemerintah Daerah, dan Pelaku Usaha agar menghindarkan pemanfaatan Arak Bali untuk kegiatan yang bertentangan dengan nilai-nilai esensial Arak Bali dan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku, ” ucap Gubernur Koster pada 23 Desember 2022, dalam Acara Cocktail Arak Bali.

Baca Juga:  Tidak Setor PPN yang Telah Dipungut dan Tidak Lapor SPT, Wajib Pajak Diganjar 1 Tahun 6 Bulan

Lebih lanjut dikatakan, Koster mengharapkan : 1) Arak Bali yang merupakan warisan Leluhur dan telah mendapatkan pelindungan, serta pengakuan dari negara akan semakin diterima oleh Masyarakat luas untuk tujuan positif, bukan untuk mabuk; 2) bagi Pelaku Usaha Pariwisata agar memakai Arak Bali sebagai menu sajian di hotel- hotel dan restoran, dan secara progresif mengurangi impor miras, agar pemanfaatan Arak Bali semakin meningkat, untuk menggerakkan ekonomi rakyat, serta menjadi bagian strategi memutar ekonomi lokal rakyat Bali; 3) para Perajin dan Pelaku Usaha Arak Bali agar menjaga kualitas produksi Arak Bali, dengan tertib dan disiplin memakai cara destilasi tradisional, untuk memelihara kekhasan cita rasa dan citra Arak Bali.

Baca Juga:  Mayat Pria Paruh Baya Tergeletak di Kuburan Tengah Kota

“Saya mengingatkan dan menegaskan kembali kepada semua Perajin/Pelaku Usaha Arak Bali, agar setiap kemasan produk wajib memakai Aksara Bali. Dengan cara demikian, Arak Bali memiliki keunikan sebagai branding berkelas dunia, menjadi minuman spirit ke-7 dunia setelah Whiskey, Rum, Gin, Vodka, Tequila, dan Brandy, mampu bersaing dalam pasar lokal, nasional, dan global, ” tandasnya.BWN-03

Iklan Home Page
RELATED ARTICLES

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

- Advertisment -Iklan Galungan DPRD BadungIklan Galungan Pemkab BadungIklan Galungan PDAM BadungIklan Galungan DPRD Provinsi Bali Iklan Lapor PajakIklan Waisak Pemkab BadungIklan Waisak PDAM Badung Iklan UNWAR