Denpasar, baliwakenews.com
Tim Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Bali membongkar jaringan ganja yang beroperasi di wilayah Kuta. Petugas membekuk seorang pengedar berinisial BL (24), dengan barang bukti lebih dari 1 Kg ganja.
Menurut Kepala BNN Bali Brigjen Pol. Dr. R. Nurhadi Yuwono, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi intelijen BNNP Sumatera Utara. Mereka mendapatkan laporan adanya paket kiriman yang diduga bermuatan narkoba menuju Bali. “Paket itu dikirim melalui jasa ekspedisi. Kemudian kami menindaklanjuti informasi itu,” katanya, Jumat (1/12).
Selanjutnya, pada Kamis (29/11), Tim Pemberantasan BNNP Bali melalukan control delivery hingga wilayah Jalan Bhineka Jati Jaya, Kuta. “Dan saat itu paket diterima oleh BL yang kos di lokasi (Jalan Bhineka Jati),” ucap Brigjen Nurhadi.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap isi paket, diamankan barang bukti ganja seberat 1.014,51 gram. “Tersangka dan barang bukti itu lantas diamankan ke kantor BNNP Bali,” imbuhnya.
Selanjutnya, kata Brigjen Nurhadi, penyidik melakukan pengembangan. Dan dari lokasi kos lainnya yang juga di wilayah Kuta, kembali ditemukan ganja dengan berat 2,85 gram. “Dari dua lokasi itu, total ganja yang disita seberat 1.017,35 gram,” ucapnya.
Menurut Brigjen Nurhadi, tersangka merupakan kelahiran Medan, Sumatra Utara. Dia tinggal di Bali bekerja sebagai instruktur surfing di Pantai Kuta. “Peran tersangka dalam kasus ini, sebagai pengedar yang beroperasi di wilayah Kuta,” katanya, seraya mengungkapkan, tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Kantor BNNP Bali guna proses penyelidikan dan penyidikan jaringan lebih lanjut. BWN-01